Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan

Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan

Warga bisa pindah memilih setelah menunjukkan surat keterangan dari KPU. (Dokumen proses simulasi pencobosan)--

PASURUAN, MEMORANDUM-Hari terakhir periode pendaftaran pindah memilih di Pemilu 2024 yang berakhir pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB sudah tercatat di KPU Kota Pasuruan. Hasilnya, KPU Kota Pasuruan sudah mendata ratusan orang yang telah mendaftar untuk kepindahan.

Menurut keterangan Mukhammad Zahid, salah satu komisioner KPU mengatakan, sejak pekan kemarin sudah ada warga yang mendaftar untuk pindah memilih. Baik yang keluar wilayah maupun masuk ke Kota Pasuruan.

"Sampai hari ini (Senin, 15/1) sudah sekitar 400-an orang yang mendaftar masuk untuk memilih di Kota Pasuruan," kata Zahid, Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Berikan Reward kepada Personel Berprestasi

Masa pendaftaran pindah memilih sebetulnya sudah dibuka sejak Juni 2023 yang lalu. Namun warga masyarakat pada awal pembukaan belum ada yang mendaftar. Namun begitu mendekati batas akhir pendaftaran pindah memilih,  warga berbondong-bondong mendaftar.

BACA JUGA:Tunggu Pembeli Sabu di Rumah Warga, Dicokok Anggota Satreskoba Polres Pasuruan

Berbagai alasan warga mendaftar pindah memilih. Diantaranya, sudah masa purna, pindah tugas, sudah pindah domisili, sedang studi di luar kota, dan ada beberapa alasan lagi.

Zahid juga menjelaskan untuk proses pindah memilih dengan alasan pindah tugas pekerjaan harus disertai dengan surat pengantar dari instansi perusahaan yang bersangkutan. Diantara ratusan warga yang mengajukan pindah memilih paling banyak adalah sudah pindah domisili.

"Periode pertama batas akhirnya hari ini. Dan Selasa (16/1) akan kita buka lagi pendaftaran pindah memilih periode II sampai batas akhir tanggal 7 Februari 2024," lanjut Zahid.

Pendaftaran pindah memilih periode II yang akan dibuka hanya untuk empat kategori. Yakni mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan lapas/rutan, atau sedang tertimpa bencana alam.

KPU Kota Pasuruan mencatat totalnya ada 407 orang yang mengajukan pindah memilih di Kota Pasuruan dan 563 orang mengajukan pindah memilih ke luar daerah. Ini merupakan data per tanggal 14 Februari 2024. (kd/mh)

Sumber: