Sengketa Pembelian Emas, Pakar Hukum Pidana Sebut PT Antam Tidak Mudah Dimintai Tanggung Jawab

Sengketa Pembelian Emas, Pakar Hukum Pidana Sebut PT Antam Tidak Mudah Dimintai Tanggung Jawab

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat, PT Antam tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton.

Menurut dia, alasannya dikarenakan sudah ada putusan majelis hakim jika apa yang dilakukan para oknum pejabat PT Antam beserta broker adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan secara orang perorangan.

“Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan masang iklan tapi ternyata iklannya tidak sesuai, terlibat aktiflah korporasinya,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2024.

Menurut Fickar, meskipun para pejabat mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta merta membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta tanggung jawab seperti yang terjadi pada kasus Antam.

BACA JUGA:Pakar Unair Beberkan Dua Alasan Permohonan PKPU ke Antam Kurang Tepat

“Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi itu tanggung jawab orang per orang, tidak bisa dibebankan kepada korporasi,” terangnya.

Fickar juga menjelaskan penipuan berbeda konteks dengan wanprestasi dalam perkara perdata. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 378. Yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.

Tujuan tipu muslihat ini, tambah dia, untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Kalau penipuan ini sudah ada unsur tipu muslihat, dan juga mereka mencari keuntungan pribadi. Kalau wanprestasi itu tidak ada iktikad buruk. Ini pun harus dilihat yang dilakukan itu memang personal atau korporasi,” pungkasnya.

BACA JUGA:Antam dalam Kondisi Sehat, Pengamat Nilai Pengajuan PKPU Tidak Valid

Untuk diketahui, ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan yakni, pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022.

Mereka terbukti bersalah kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara).

Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa Manajer Keuangan PT Antam, Terkait Kasus Pengelolaan Emas

Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.(bin)

Sumber: