Polisi Sebut Korban Tewas Terpanggang di Perumahan Citraland Sudah Tinggal Sejak 2022

Polisi Sebut Korban Tewas Terpanggang di Perumahan Citraland Sudah Tinggal Sejak 2022

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar bersama tim Inafis Polrestabes Surabaya mengolah TKP-Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM - Fakta terkait kebakaran yang menewaskan Suwandi Tjoa (60) di komplek perumahan North Emerald Mansion, Citraland terkuak. Korban, diketahui tinggal di perumahan itu sejak 2022 lalu.

Sebelum tinggal sebatang kara, korban ini sempat tinggal bersama sang istri. Namun, takdir berkata lain. Pasangan suami istri ini berpisah. Sejak menjalin rumah tangga, mereka belum dikaruniai seorang anak.

"Jadi beliau ini tinggal sendirian, karena lama bercerai dan tidak punya anak juga. Dan akhirnya korban ini hidup sendirian. Tapi ada pembantunya dan fisioterapi," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Minggu 14 Januari 2024siang.

Dari keterangan keluarga yang dihimpun pihak kepolisian, kepindahan korban ke rumah tersebut dalam rangka perawatan medis secara mandiri. Tercatat, dalam kurun setahun terakhir, sejak 2023 awal, korban mengalami stroke cukup parah.

BACA JUGA:Kebakaran di Perumahan Elite Citraland, Lansia Sebatang Kara Tewas Terpanggang

Di rumah tersebut, korban didampingi oleh seorang asisten rumah tangga dan seorang fisioterapis. Hanya saja, dua orang tersebut tak menetap di rumah korban. "Menurut keterangan dari pihak fisioterapi, korban ini sudah tua," imbuh M Akhyar.

"Katanya sering marah-marah. Dan pada hari Jumat kemarin, pembantunya beserta fsioterapinya sudah meninggalkan korban. Tidak menunggu beliau. Beliau sendirian," Akhyar menambahkan.

Sebelumnya, Insiden kebakaran di komplek perumahan North Emerald Mansion, Citraland masih dalam penyelidikan kepolisian. Akibat dari kejadian itu, satu penghuni, Suwandi Tjoa (60) tewas terpanggang di kamar lantai 1.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, jika pihaknya belum berani menyimpulkan penyebab kebakaran itu. Hingga saat ini, ia masih menunggu mekanisme olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai.(fdn)

Sumber: