Jangan Salah Pilih, KBLI yang Tepat Bisa Membuat Bisnis Anda Makin TOP

Jangan Salah Pilih, KBLI yang Tepat Bisa Membuat Bisnis Anda Makin TOP

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa.

Anis menambahkan, KBLI sangat penting dalam proses pendirian perusahaan karena kode ini mendefinisikan bidang usaha dari jenis kegiatan ekonomi yang dijalankan. Penentuan KBLI yang tepat esensial karena berkaitan langsung dengan dokumen perizinan perusahaan.

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

BACA JUGA:Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM

Dasar Hukum

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengesahkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

BACA JUGA:Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kategori KBLI 2020 & Fungsinya

KBLI 2020, yang diperbaharui pada September 2020, menambahkan 126 kode baru ke dalam sistem, membawa total menjadi 1.790 kode. Ini termasuk 21 kategori utama, mulai dari Pertanian hingga Aktivitas Badan Internasional.

BACA JUGA:Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik

KBLI berfungsi sebagai panduan dalam menentukan jenis kegiatan usaha, klasifikasi skala usaha, acuan untuk legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), penyajian data statistik, alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik, dasar penentu kualifikasi perizinan dan investasi, serta identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran wajib pajak.

Sumber: