Montir Jojoran Nyambi Kurir Ekstasi

Montir Jojoran Nyambi Kurir Ekstasi

Terduga tersangka BS diamankan di Polrestabes Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Rumah seorang montir berinisial BS (29),  digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Jojoran. Ini setelah pria tersebut terlibat peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu (SS).

Di rumah tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu (SS) seberat 59,81 gram dan 30 butir pil ekstasi.

Selain itu, juga diamankan pil ekstasi, yang terdiri dari 10 butir warna merah muda berlogo IP dan  20 butir berwarna ungu dengan logo Ferrari. Semua barang haram itu disimpan tersangka di lemari baju. 

BACA JUGA:Berkedok Servis Elektronik, Pengedar Jojoran Sediakan Tempat Nyabu

Dirasa terbukti, petugas akhirnya menggiring BS berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Budak Sabu Jojoran Gigit Pemasok

 "Saat kami amankan, diduga sabu dan pil itu sudah beberapa terjual. Pengakuanya sebelumnya mendapat kiriman 100 gram sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat, 12 Januari 2024.

Penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi jika adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh BS di Jalan Jojoran. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan disekitar rumah tersangka. 

Setelah memastikan tersangka berada di dalam lalu anggota bergerak dengan menggerebek dan menangkap tersangka yang sedang istirahat. 

Dalam penggeledahan, juga ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas menggiring BS ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan. 

Sementara itu, pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa barang merupakan milik pengedar inisial G, yang kini masih dalam pengejaran petugas. "Saya dapat narkoba dan ekstasi dari G. Saya diminta untuk mengedarkan barang dengan cara diranjau," terang BS.

Kemudian sisanya oleh tersangka dibagi menjadi beberapa poket untuk dikirim lagi ke pemesan ke tempat yang sudah ditentukan oleh G. "Tugas saya hanya meranjau, lokasi ditentukan G dengan upah Rp 1 juta per 100 gram sabu," tutur BS. (rio)

Sumber: