Gelapkan Uang Yayasan Rp 1,1 Miliar, Tumoro Dituntut 3 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Yayasan Rp 1,1 Miliar, Tumoro Dituntut 3 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah memohon keringanan hukuman saat dituntut jaksa di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Memanfaatkan jabatannya yang menjadi Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI) Cheng Hoo di Jalan Ganding Nomor 02 Surabaya, Tumoro Ikayanti Aisyah menggelapkan Rp 1,1 miliar dana sekolahan. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 3 tahun dan 8 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan, terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah dengan pidana selama 3 Tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Estik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Kawal Gugatan ke Wali Kota, Suami Penjual Rujak Cingur Ikuti Sidang di PN Surabaya

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan memohon untuk keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Karena uang sudah dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya. Sedangkan uang yang digunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,” ucapannya.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melalui jaksa Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan, terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah melakukan penggelapan uang sekolah sebesar Rp 1,1 miliar. 

Awalnya terdakwa sebagai Kepala Sekolah melakukan penerimaan dana dari wali murid pada saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir. Namun atas uang yang diterima dari wali murid tersebut tidak diserahkan dan tidak juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa kepada wali murid yang telah menyetorkan uang SPP. 

“Dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, terdakwa tidak memiliki kewenangan atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah yang seharusnya masuk ke rekening Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia," tuturnya. 

“Akibat perbuatan terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muham Chenghoo Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1.1 miliar. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Herlambang. (rid)

Sumber: