Patwal Polresta Malang Beri Pengawalan Pasien
Anggota patwal memberikan pengawalan pasien ke rumah sakit.--
MALANG, MEMORANDUM-Personel Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polresta MALANG Kota dari Satuan fungsi Lalu lintas tidak hanya mengawal perjalanan pejabat saja. Namun, juga masyarakat yang dinilai memerlukan pelayanan pengawalan.
Hal itu seperti dilakukan Patwal Aipda Edi Bintoro dan Brigadir Salahuddin Al Ayyubi. Mereka melaksanakan patroli di kawasan yang dinilai rawan kepadatan di Kota Malang.
Saat itu, saat sedang melakukan pengaturan di Pos Polisi simpang 4 Savana, Aipda Edi Bintoro melihat sebuah mobil pick up melintas. Dengan membawa seseorang yang nampak sedang sakit berada di atas bak mobil.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Perkuat Jurus Kendalikan Inflasi
Tanpa dimintai, sopir pick up Aipda Edi Bintoro dan Brigadir Salahuddin segera meninggalkan pos untuk memberikan pengawalan mobil pick up tersebut.
BACA JUGA:Kanim Malang Layani Eazy Intal untuk Pelajar Asing di UB
“Saat itu, sedang melakukan pengaturan lalu lintas di titik kepadatan. Kebetulan ada mobil pick up yang membawa orang sakit, yang akan dibawa ke rumah sakit,” terang Aipda Edi di RS Saiful Anwar usai mengawal pasien, kemaren.
Diketahui, bahwa pasien yang dibawa dengan mobil pick up tersebut, merupakan warga Pasuruan. Mereka akan melakukan kontrol rutin pasca insiden laka yang dialami.
Deny, kerabat dari pasien tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya, Kepada Patwal Polresta Malang Kota. Telah sigap membantu pasien agar segera tiba di RSSA.
"Alhamdulillah, atas nama keluarga mengucapkan terimaksih kepada bapak Polisi. Tanpa kami minta sudah mengawal kami ke rumah sakit karena kondisi darurat ini,” terang Deny.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari anggota tentang kejadian tersebut.
“Iya benar, anggota sudah melapor. Bahwa akan meninggalkan Pos untuk memberikan pengawalan kendaraan pick up membawa orang sakit,” jelas Kompol Aristianto.
Hal itu, kata dia, bukan merupakan pelanggaran. Namun justru apresiasi yang diberikan. Karena cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
“Kita dituntut untuk senantiasi hadir di tengah Masyarakat. Dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan,” pungkasnya. (edr)
Sumber: