Kejari Lamongan Segera Laksanakan Hasil Kesimpulan Rakernas Kejaksaan RI

Kejari Lamongan Segera Laksanakan Hasil Kesimpulan Rakernas Kejaksaan RI

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan bersama para Kasi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional Kejari Lamongan mengikuti Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 secara virtual-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memperhatikan dan segera melaksanakan hasil kesimpulan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 sesuai amanat dari bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat tersebut.

Hal tersebut disampikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelijen MHD. Fadly Arby,SH.,M.Kn setelah mengikuti serangkaian kegiatan Rakernas pada tanggal 9 hingga 11 Januari 2024, yang diikuti secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kegiatan Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dengan tema "Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045" tersebut di ikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati bersama para Kasi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional Kejari Lamongan

Dalam Rakernas tersebut, disampaikan oleh bapak Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa focal point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja).

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi, Kejari Lamongan Minta Keterangan 7 Orang

Diantaranya, pertama, Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.

Kedua, Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.

Ketiga, Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara," kata Fadly kepada Memorandum. Jum'at 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun Kejari Lamongan, Capaian Kinerja Tuai Apresiasi

Pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, disebutkan Fadly sapaan Kasi Intel Kejari Lamongan, ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.

Hal itu agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rakernas ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024," terang Fadly sesuai apa yang telah diamanatkan oleh bapak Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri se- Indonesia," pungkasnya.(pul)

Sumber: