Terapis Pijat di Malang Mutilasi Tubuh Pasien Butuh 8 Jam
Tim kuasa hukum tersangka Abdul Rahman di Mapolresta Malang Kota.-Biro Malang Raya-
Sementara itu, kuasa hukum tesangka, Guntur Adi Wijaya menjelaskan, antara tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial.
"Korban itu, lihat iklan tersangka di media sosial. Kemudian, keduanya saling bertemu. Korban butuh jasa tersangka, karena suka dengan seseorang," terangnya
Selain sebagai tukang terapis pijat, tersangka juga bisa main lintrik atau guna guna dengan kartu.
"Menurut tersangka, sudah ada reaksi seperti maksud korban. Namun, pada akhirnya, korban merasa belum seperti harapan. Akhirnya korban protes, dan terjadilah cekcok dan hilangnya nyawa," pungkasnya.
Sebelumnya, warga sekitar Jalan Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, digegerkan dengan peristiwa mutilasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Tersangka pemutilasi membuka praktik pijat. Sekaligus guna-guna menggunakan kartu lintrik. Korban merupakan pasien yang meminta cara karena menyukai seseorang. (*)
Sumber: