Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kejari Batu kembali menetapkan 2 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji--

Bersama-sama dengan tersangka ADP selaku kontraktor, tersangka telah menyusun dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yg menyatakan pekerjaan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100%/422.107/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh tersangka DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku Konsultan pengawas.

Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Ini melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/ jasa. (nik)

Sumber: