Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Akan Lakukan Banding Putusan Hakim

 Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Akan Lakukan Banding Putusan Hakim

Kuasa hukum MT, MS Al Haidary.--

MALANG, MEMORANDUM-Terdakwa MT (47), pengasuh ponpes yang ada di Kecamatan Tanjinan, Kabupaten MALANG yang didakwa telah melakukan tindakan cabul terhadap santriwatinya, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan hukum penjara kurungan selama 15 tahun, Senin, 8 Januari 2024.

Kuasa hukum MS Al Haidary akan melakukan banding atas putusan tersebut, karena menurutnya sejak awal perkara yang ditangani cacat hukum mulai dari penyerahan berkas ke PN tidak sesuai dengan penetapan. “Karena dari penyidikan hanya ada satu korban, tetapi 5 orang yang awalnya hanya jadi saksi akhirnya juga menjadi korban,” terangnya, seusai menjalani persidangan, Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:PMK Kota Malang Tambah Unit Mobil Rescue Canggih

Dia menerangkan sejak awal yang menjadi korban adalah NR, yang kejadiannya sekitar bulan Mei 2020. Saat itu korban masih berumur 16 tahun. Namun atas kejadian tersebut dilaporkan sekitar bulan Juni 2022 ke UPPA Satreskrim Polres Malang.

BACA JUGA:Polres Malang dan Awak Media Kuatkan Silaturahmi via Olahraga Bersama

Saat didalam kesaksiannya, 5 orang tersebut, saat ditanya semuanya menjawab tidak tahu persis kejadiannya. Sehingga hal itu jelas tidak bisa dijadikan alat bukti, sebagai penentu terdakwa bersalah. “Kita sepakat kejahatan terhadap anak, merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan sanksi,” kata Haidary.

Tetapi yang lebih disayangkan, lanjut Haidary, alat bukti yang dipakai dalam persidangan yang mengarah pada pembuktian. Seperti surat keduanya tidak mengarah pada pembuktian, demikian juga hasil visum. Awalnya hanya satu korban, namun hasil visum yang keluar ada 2 hasil visum. “Menurut kami semua alat bukti yang dipakai tidak sah, makanya kami akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut,” imbuh Haidary.

Sementara itu, pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jimmi Handrik Tanjung SH MH, bahwa MT terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan yang dilakukan secara sengaja dan sadar sebagaimana dalam dakwaan yang telah dituntutkan jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu, pihak PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa MT dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (kid)

Sumber: