Dewan Kota Mojokerto Gelar RDP dengan Kominfo
Mojokerto, memorandum.co.id - Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishubkominfo, Senin (27/1). Dalam RDP dengan kominfo, dewan meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut berpegang sesuai tupoksi. Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto Djunaedi Malik meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bertindak fair dalam menyiarkan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, baik melalui kegiatan dewan maupun pemerintah daerah. "Jangan membatasi penyiaran RDP karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat," tandas Juned. Djuned menyayangkan Gema Media milik Dishubkominfo yang tidak menyiarkan RDP saat membahas solusi proyek saluran pemda yang gagal selesai pekan lalu. Padahal, menurut Djuned, RDP tersebut adalah komitmen DPRD atas keterbukaan publik. "RDP ini adalah menyangkut pelayanan dasar kami ke masyarakat. Kami yang terbuka seperti ini saja ada yang menganggap negatif kok," ujarnya. Djuned mengungkapkan, pihaknya memperjuangkan penanganan banjir tahunan yang dirasakan sejumlah masyarakat. Menjawab argumen Dewan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan penghapusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. "Penghapusan didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Seperti implikasi hukum karena kita kuatir dianggap menyudutkan seseorang. Juga, dasar siaran tersebut yang dilakukan melalui akun Facebook. Kami kuatir nantinya akun tersebut ada yang melaporkan," tepisnya. Selain menjelaskan hal tersebut, Gaguk menyampaikan sejumlah dasar hukum siaran yang digunakan untuk siaran. RDP ini tidak berlangsung lama, karena dewan tampaknya enggan menjadikan OPD tersebut sebagai sansak bersama antara dewan dan eksekutif. (war/yok)
Sumber: