Kuasa Hukum Korban Vasa Hotel Sayangkan Motif Belum Terungkap

Kuasa Hukum Korban Vasa Hotel Sayangkan Motif Belum Terungkap

Kuasa Hukum Korban Mitra (vokalis) Renald Christopher. -Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce telah menetapkan bartender Cruz Lounge Bar, Arnold (27) menjadi tersangka atas meninggalnya 2 personel Band Ogei and Friends dan seorang sound enggenering. 

Penetapan ini mendapatkan apresiasi dari kuasa hukum korban Mitra (vokalis), Renald Christopher. Meskipun begitu ia menyayangkan terkait motif pelaku yang masih belum terungkap

Renald mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kerja para penyidik yang sudah mengungkap tabir kejahatan yang dilakukan peracik minuman keras (miras) ini. 

"Meskipun buat kami pribadi sebagai tim kuasa hukum, kenapa kok tidak dijelaskan motifnya. Karena kami mencarinya bukan siapa pelakunya, tapi apa motifnya.Kemudian keterlibatan pihak hotel (Vasa Hotel) itu sejauh mana," kata Renald daat diwawancara Memorandum, Jumat 5 Januari 2024.

BACA JUGA:Musisi Ogie And Friend Meregang Nyawa karena Keracunan Metanol

Untuk langkah hukum selanjutnya, Renald bersama tim kuasa hukum akan mencari bukti-bukti lain yang sekitanya bisa membantu pihak penyidik atau ketika surah dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Artinya kami sudah memiliki rilis dari penyidik yang disampaikan Pak Kapolrestabes, bahwa benar zat yang berbahaya itu (metanol) ada didalamnya. Dan dari keterangan itu yang kami dalami bagaimana benda itu atau zat itu ada di Hotel Vasa itu sendiri," bebernya. 

"Apakah memang dipergunakan sebagai zat campuran oplosan minuman kepada seluruh tamu atau bagaimana itu akan kami berikan, diikuti lagi dengan kesaksian-kesaksian dari musisi kami," lanjutnya. 

Sampai saat ini tanggung jawab dari pihak hotel masih belum dilakukan. Yang mana korban dan teman-temannya pada hari kejadian itu bekerja disitu menghibur dari pengunjung hotel. 

BACA JUGA:Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Jadi Tersangka Tewasnya Musisi Band

"Yang artinya bahwa status dari klien kami adalah sebagai rekanan atau yang orang katakan sebagai pekerja di Cruz Lounge Bar. Jadi sewajibnya atau seharusnya sebagai hemat kami sebagai kuasa hukum kalau pihak Cruz atau direksi dari Vasa untuk bersimpati atau memberikan santunan," paparnya. 

Tak hanya itu, disisi lain masih ada satu korban dari pihaknya yang menderita seumur hidup atas prilaku atau tindakan tersangka (bartender). (rid)

Sumber: