Awali 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan

Awali 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan

Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat mengawal proses deportasi 3 WNA Pakistan--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis, 4 Januari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan, Warga Negara Asing asal Pakistan tersebut merupakan ex-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukuman.

"Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, " ujar Verico, Jumat, 5 Januari 2024.

Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta - Bangkok (Thailand). 

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi Jagratara 2023, Sasar Tenaga Kerja Asing

Dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok - Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh 4 (empat) orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.

Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan," pungkas Verico.(mik)

Sumber: