Belum Ber-IMB, Pemkot Segel Fasum 1,5 Hektare

Belum Ber-IMB, Pemkot Segel Fasum 1,5 Hektare

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengembang PT Kharisma yang diduga membeli lahan fasum (fasilitas umum) Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tidak mengindahkan aturan hukum. Pasalnya, kendati sudah disegel Pemkot Surabaya karena belum ber-IMB (izin mendirikan bangunan), proyek pembangunan dealer mobil tersebut malah dikebut, Minggu (26/1). Hal ini membuat Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni geram. "Ini jelas dealer mobil tersebut telah melecehkan Pemkot Surabaya," kata Arif Fathoni kepada Memorandum, Minggu (26/1). Politisi Partai Golkar ini memantau perkembangan kasus ini setelah beberapa waktu lalu di lokasi sengketa lahan Fasum di RW 10 Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut. Ia bersyukur, lantaran sudah ada penyegelan oleh Pemkot Surabaya. "Karena berdasarkan temuan, ternyata pemilik lahan fasum itu baru mengajukan SKRK (surat keterangan rencana kota) dan belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan)," terangnya. Lanjutnya, yang aneh, sehari setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Surabaya, proyek bukannya dihentikan tetapi malah dikebut.  "Yang jadi pertanyaan, mungkinkah IMB bisa selesai atau diproses keluar hanya ditempu dalam sehari. Kalau memang benar bisa selesai sehari, saya mengapresiasi pemkot. Karena telah mempercepaf proses perijinan," ungkap dia. Ia menjelaskan, namun jika sebaliknya IMB belum ada dan kontraktor (pengembang,red) masih bekerja maka ini pelecehan terhadap institusi Pemkot Surabaya. “Saya minta segera harus dilakukan tindakan guna memberikan efek jera  kepada semua pihak yang diduga bermain-main dalam persoalan itu," tegasnya. Lebih jauh Thoni mengatakan, saat ini era keterbukaan dan partisipasi publik sudah meningkat di Surabaya. "Saya berharap pemkot tidak bermain-main, karena warga mengawasi dan berjuang persoalan lahan fasum 1,5 hektare yang disengketakan. Bekerjalah untuk publik, jangan melindungi pelanggar izin,” jelas dia. Sementara itu, perwakilan warga RW 10 Rungkut Asri Timur Suyanto mengatakan, warga sudah merasa lega karena ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya yaitu memberikan stiker silang di sejumlah pintu pembatas lahan fasum yang dicaplok pengembang PT Kharisma, Jumat (25/1). “Tapi besoknya, (Rabu, red) terjadi pelanggaran, karena kenyataannya masih ada orang bekerja di fasum itu,” ucapnya. Atas kejadian pelanggaran di lokasi fasum seluas 1,5 hektare, Suyanto mengaku telah melapor kepada Satpol PP Kota surabaya. Warga mohon segera ada tindakan tegas  dari aparat. “Sayangnya, laporan warga hingga kini belum ada jawaban dari petugas Satpol PP tersebutm,” katanya. Selain itu, kata Suyanto, warga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak Yayasan Kas Pembangunan (YKP) untuk membatalkan jual beli lahan fasum seluas 1,5 hektare milik warga 10 Rungkut Asri Timur. “Surat tersebut sudah dimasukkan Polda Jatim, Selasa (24/1) dan kita sudah diberi tanda terima dari sana. Intinya kita sudah sepakat tetap berjuang mengembalikan lahan fasum seutuhnya menjadi milik warga kembali,” pungkas dia. (why/rif)

Sumber: