KPU Jatim Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
Kegiatan KPU Jatim di Grand Swiss-Belhotel Darmo--
SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengingatkan tim kampanye daerah (TKD) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk berkoordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum serta Iklan.
Kegiatan di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 ini, juga hadir jajaran KPU Jatim, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan; Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta Kasubbag Parmas, Prahasthiwi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegas Insan di hadapan tim kampanye daerah, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Jatim Perkuat Peran Pelayanan Penyelenggara Pemilu
Insan menjelaskan bila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur Insan.
Mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini, mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Pada kesempatan yang sama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Jatim Gandeng Mahasiswa Berperan Aktif di Pemilu 2024
“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.
Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.
Lebih lanjut, guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI sendiri.(day)
Sumber: