Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota : Aksi Tersangka Dalam Kondisi Sadar

Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota : Aksi Tersangka Dalam Kondisi Sadar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto--

MALANG, MEMORANDUM - Poisi menegaskan, tersangka pembunuhan dan mutilasi suami, JM alias Jamas Lodewik Tomatala (61) terhadap istrinya, Made Sutarini (55) warga Jl. Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu 30 Desember 2023 lalu, dilakukan dengan sadar.

"Aksi tersangka dalam kondisi sadar. Motifhya jengkel. Karena korban,yang juga istri tersangka, telah meninggalkan rumah sejak tanggal 05 Juli 2023 lalu.  Dugaan orang ke-3, tapi tersangka tidak bisa membuktikan," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, dikonfirmasi Selasa 02 Januari 2024.

Beberapa indikasi bahwa tersangka itu sadar, lanjut Kasat, tersangka sebelumnya sempat menceritakan kepada saksi, akan menghabisi istrinya jika suatu saat bertemu.

Selain itu, tersangka sempat membeli sejumlah plastik kresek ukuran besar untuk tempat potongan tubuh korban.

BACA JUGA:Berawal Cekcok, Suami Tega Mutilasi Istri Potongan Tubuh di Masukan Dalam Ember

BACA JUGA:Mutilasi di Kota Malang, Polisi Periksa Kejiwaan Suami


"Sebelumya, tanggal 28 Desember 2023, tersangka sempat mencari istri ke tempat kerja di kawasan Arjosari, namun tidak ketemu," lanjut Kasat.

Sehingga kemudian, tersangka mengetahui jika tanggal 30 Desember 2023, ada acara gathering tempat kerja di TKBJ di kawasan Jl Sukarno Hatta, Kota Malang. Kemudian, tersangka menjemput paksa korban untuk diajak pulang.

"Kemudian, terjadilah cek cok di rumah. Tersangka sempat mencekik korban. Selanjutnya memotong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian dimasukkan kresek dan ember," pungkas Kasat.

BACA JUGA:Periksa 7 Saksi, Korban Mutilasi Malang Sudah Tak Kuat dengan Suami

BACA JUGA:Polda Jatim Back Up Penuntasan Kasus Mutilasi Malang

Saat itu, tersangka yang juga pensiunan pekerja di BUMN ini, sempat memanggil tetangga. Dengan alasan, untuk minta tolong memindahkan perabotan rumah.

Namun, ternyata ditujukkan tubuh istrinya yang sudah dipotong potong. Dan tetangga itupun, lari karena takut

Kini tersangka terancam pasal berlapis mulai pasal 351, 338, 340 dengan ancaman hukuman mati. (edr)

Sumber: