Periksa 7 Saksi, Korban Mutilasi Malang Sudah Tak Kuat dengan Suami
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memberi keterangan-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Satuan Reskrim Polresta MALANG Kota melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Para saksi itu, mulai dari warga sekitar hingga anak kandung dari korban sendiri.
Dari beberapa keterangan yang diperoleh, sebenarnya korban sudah lama ingin meninggalkan suaminya. Bahkan, sebelum kejadian, korban telah meninggalkan rumah sekitar setengah tahun.
"korban ini, sudah meninggalkan rumah sekitar setengah tahunan. Keterangan dari anaknya, sudah tidak kuat dengan perlakuan tersangka, selama hidup bersama," terang Kanit Satreskrim Polresta MALANG Kota, Ipda Aji Lukman Syah saat dikonfirmasi, Selasa 02 Januari 2024.
Disinggung dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka, menurut petugas kondisi normal saja. Peristiwa tesebut dikarenakan emosi suami terhadap istrinya. Mengingat, sudah lama tidak ketemu dan emosi memuncak.
BACA JUGA:Mutilasi di Kota Malang, Polisi Periksa Kejiwaan Suami
Saat itu, tersangka mengetahui jika isterinya berada di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jl Sukarno Hatta, Kota Malang, karena sedang ada kegiatan. Kemudian dijemput paksa suami untuk diajak pulang.
"Sudah lama tidak bertemu. Tersangka mencecar sejumlah pertanyaan kepada isteri. Dan sampai di rumah, langsung cek cok dan bertengkar. Emosi memuncak, terjadilah pembunuhan hingga mutilasi," lanjutnya.
Dengan peristiwa tersebut, petugas terus melakukan penyidikan, hingga penyitaan barang bukti. Termasuk sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk autopsi, sudah dilakukan. Untuk hasilnya, masih belum dan dikonfirmasi ke dokter forensik," pungkasnya.
BACA JUGA:Berawal Cekcok, Suami Tega Mutilasi Istri Potongan Tubuh di Masukan Dalam Ember
Dari penyelidikan di lokasi kejadian, ada linggis pisau besar hingga pisau kecil. Diduga, tersangka melakukan
bukan secara spontan. Dan mungkin, sudah ada di benaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Made Sutarini (55) warga Jl. Serayu Selatan RT.04/RW.02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditemukan tewas mengenaskan di halaman rumahnya, Minggu 30 Desember 2023.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terpotong potong menjadi beberapa bagian. Berada di sebuah ember yang diletakan halaman rumah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan, tersangka terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(edr)
Sumber: