Iri Hati Ingin Kuasai Harta, Pelaku Tega Bunuh Ibu dan Anak di Pasuruan
Pelaku tunggal pembunuhan keji terhadap ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan-Biro Pasuruan-
Polisi dari Polres Pasuruan Kota Yang mendapatkan laporan masyarakat akhirnya mendatangi TKP di Jalan Imam Bonjol dan mengamankan pelaku. Sementara dua orang korban, yakni ibu dan anak segera dievakuasi ke RSUD dr R Soedarsono.
Pelaku yang babak belur juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan.
Dari pengakuan MS kepada awak media mengaku bahwa ia tega melakukan pembunuhan keji tersebut lantaran iri dengan usaha korban, yakni toko peracangan yang juga menyediakan sembako yang selalu ramai dikunjungi pembeli. Dan targetnya 3 orang yang ada di dalam rumah tersebut dibunuhnya dan lambat laun lokasi rumah milik korban akan dikuasainya.
"Saya iri dengan usaha korban yang selalu ramai. Memang saya sudah rencanakan membunuh semua yang ada di rumah itu," kata MS.
Tujuan pembunuhan tersebut menurut polisi bahwa tersangka ingin menguasai lokasi rumah korban, jika semua sudah meninggal rumah tersebut pasti akan dijualnya dan tersangka akan membelinya. "Rencana pembunuhan sendiri sudah direncanakan 2 bulan sebelumnya. Dan pada tanggal 28 dan 29 Desember kemarin pelaku sudah toko korban namun niatnya diurungkan karena situasi tidak memungkinkan," jelas AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
BACA JUGA:Persentase Penyelesaian Tindak Pidana oleh Polres Pasuruan Meningkat
Dari tangan tersangka polisi menyita pakaian yang dikenakan pada saat kejadian. Sementara polisi juga mengamankan barang milik korban seperti kain selimut, pakaian kedua korban, sebuah pompa angin, serta tali yang dipakai mengikat korban, untuk dijadikan barang bukti, dan sarung tangan milik tersangka yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Tersangka MS sendiri bukan asli warga Kelurahan Bugul Lor, dan ia ikut istri keduanya setelah bercerai dari istri pertamanya di Jombang.
Atas perbuatannya tersangka MS dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 338 KUHP.
Saat ini tersangka masih berada di Mapolres Pasuruan Kota untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.(kd/mh)
Sumber: