Soal Laporan Dugaan Korupsi dan Pungli di Lapas IIB ke Kejari Lamongan, Humas Lapas Akan Laporkan Balik
Achmad Agus Amin Koordinator tim humas didampingi staf di ruang layanan konsultasi Lapas Kelas IIB di jalan Sumargo nomor 19 Lamongan, Jawa Timur-Biro Lamongan-
LAMONGAN, MEMORANDUM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan membantah keras dugaan korupsi anggaran konsumsi makan serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan bagi para narapidana (Napi).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator tim humas Lapas Kelas IIB Lamongan, Achmad Agus Amin, Jumat 29 Desember 2023.
Agus menegaskan, bahwa tidak benar, jika telah terjadi praktik dugaan korupsi anggaran konsumsi makanan bagi Narapidana.
"Faktanya, terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017. Baik secara kualitas maupun kuantitas yang sudah di lelangkan dengan pihak ketiga," terang Agus.
Agus juga membantah tudingan bahwa layanan fasilitas kesehatan untuk Warga Binaan kurang/tidak maksimal. Ia mengatakan, bahwa layanan medis di Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan dilaksanakan secara maksimal.
"Dengan tiga tahap, pertama, tahap preventif dalam bantuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin tiga kali dalam seminggu. Kedua, layanan kesehetan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh Dokter dan Perawat serta Ketiga, layanan kesehatan medis diluar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket," kata Agus.
Agus juga membantah adanya praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan. Ia mengatakan, bahwa semua Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Narapidana maupun Tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai SOP yang berlaku.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Tahanan dan Narapidana bahwa setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta GRATIS tanpa adanya biaya," beber Agus.
Agus menambahkan, bahwa segala bentuk layanan di Lapas, baik layanan kepada Masyarakat mapun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
"Dengan nilai terkahir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik," kata Agus.
Agus mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami akan menindak tegas jika ada oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga akan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan," tegas Agus.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi dan pungli di Lapas Kelas IIB Lamongan.
"Setelah saya cek, memang benar ada laporan pengaduan yang masuk," ujar Fadly.
Fadly mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Kami akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," kata Fadly.(pul)
Sumber: