Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat SIM, STNK, dan Pajak Kendaran Palsu

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat SIM, STNK, dan Pajak Kendaran Palsu

Surabaya, memorandum.co.id - Sepak terjang sindikat pembuat SIM, STNK, dan pajak kendaraan palsu terhenti di tangan polisi. Ketiganya dibekuk anggota Resmob Polrestabes Surabaya di rumahnya masing-masing. Mereka adalah Ache Angkasa (36), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben Jombang; Mochamad Ma'ruf (40), warga Jalan Ketapang, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Terakhir yakni Alikhun (70), warga Banjar Poh, Banjar Bendo Sidoarjo. "Tersangka ini berperan sebagai perantara antara calon korban dan komplotannya," kata Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky, kemarin Kamis (23/1). Arief Ryzki memaparkan, selain SIM dan pajak, sindikat ini diduga membuat berbagai jenis surat di antaranya KK, surat cerai, dan kartu NPWP. Menurutnya, anggota Satlantas tidak akan mencurigai saat melihat SIM dan STNK palsu tersebut. Sebab, selain dilegalisir, petugas juga terdesak waktu menggelar operasi. “Karena terburu-buru Satlantas tak akan mencurigai kalau palsu. Padahal jika dibandingkan secara rinci, kondisi stempel, foto dan sidik jari SIM tampak beda. Yang palsu tintanya lebih tebal atau warnanya lebih tua,” lanjut dia. Selain itu, ketiga pelaku yakni Alikhun, Muhammad Ma’ruf dan Ache Angkasa ini akan dijerat pasal 263 UU KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dari tangan tersangka petugas mengamankan ratusan STNK bekas asli yang diubah datanya, bukti SIM palsu, STNK palsu yang sudah dirubah, NPWP, KK dan KTP Sementara itu, Alikhun mengaku dirinya berperan sebagai pencari orang yang hendak memperpanjang surat. ”Saya mencari orang yang mau memperpanjang SIM, STNK atau surat lain. Korban membayar seharga Rp 600 ribu dan pembuat surat palsu saya beri Rp 300 ribu,” aku pria berambut putih itu. Usai mendapatkan korban yang hendak membuat surat, kakek tiga cucu ini kemudian menghubungi Ma’ruf yang berperan membuat surat palsu. Usai diberikan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ma’ruf memasukkan data ke format file surat palsu di perangkat leptopnya. Selanjutnya usai data dimasukkan, Ma'ruf mencetak SIM, STNK, atau surat resmi lainnya ke jasa cetak print. Usai mencetak, Ma’ruf pun membuat legalisir supaya tak nampak jika palsu. “Kalau SIM saya tempel kertas sampai kaku dan mirip SIM asli. Kemudian saya legalisir supaya tak rusak. Kalau sudah jadi saya dapat Rp 300 sampai Rp 400 ribu dari Alikhun rekan saya,” ujar Ma'ruf. (fdn/nov)

Sumber: