Bolehkah Perusahaan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama?

Bolehkah Perusahaan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, cuti bersama adalah hal yang di nantikan oleh semua pekerja. Selengkapnya bisa dibuka www.toplegal.id.

Cuti bersama menurut Anis, sering kali dijadwalkan bertepatan dengan rangkaian perayaan hari besar keagamaan, termasuk Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Natal, Waisak, dan beberapa hari penting lainnya.

Pada dasarnya penetapan cuti bersama diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:Akuisisi Suatu Perusahaan, Bagaimana Caranya?

Berdasarkan hal tersebut, terdapat sebuah pertanyaan apakah perusahaan swasta harus mematuhi keputusan bersama tersebut dalam melaksanakan cuti bersama?

BACA JUGA:Bisnis Sewa Pacar, Legal atau Ilegal

ATURAN CUTI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Berdasarkan pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU Cipta Kerja) perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya.

Pemberian waktu istirahat dan cuti tersebut antara lain:

1. Paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja.

2. Istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

Sumber: