Obrakan Satpol PP Surabaya Sisir Pedestrian, Amankan Lapak Duplikat Kunci hingga Bentor
Petugas mengamankan becak motor ke kendaraan patroli.-Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan penegakan peraturan daerah (perda). Dalam penertiban berbasis kewilayahan sejumlah barang bukti hasil sitaan pelanggar diamankan ke Mako Satpol PP.
Dari hasil penertiban kewilayahan tersebut, petugas mengamankan satu buah becak motor (bentor), satu buah payung, empat kursi plastik, serta satu buah lapak duplikat kunci. Rata rata pelanggaran ini karena memanfaatkan pedestrian sebagai tempat jualan. Padahal pedestrian yang sebenarnya difungsikan khusus untuk pejalan kaki.
Penertiban berbasis kewilayahan ini dikoordinir oleh beberapa kecamatan yang tergabung dalam satu wilayah kota Surabaya. Penertiban berbasis kewilayahan hari ini, dilakukan di wilayah Surabaya Utara yang terdiri dari lima kecamatan, yakni kecamatan Krembangan, kecamatan Pabean Cantian, kecamatan Semampir, kecamatan Bulak, serta kecamatan Kenjeran.
BACA JUGA:Kawasan Batu-Batu Dijaga Personel Satpol PP 24 Jam, Pedagang Kucing-kucingan dengan Petugas
Penertiban yang dimulai dari jalan Veteran hingga jalan Indrapura tersebut, menyasar pada penertiban PKL dan Parkir yang berada di padestrian dan bahu jalan.
Dwi Hargianto, selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang selama ini telah dilakukan oleh petugas Satpol PP. Dwi menuturkan, penertiban berbasis kewilayah ini, tak hanya terfokus pada penertiban padestrian saja, namun juga pada pelanggaran Perda lainnya.
“Penertiban ini bisa melebar, pada bangunan liar, saluran yang tersumbat, pemasangan baliho komersil tak berizin, dan pasar tumpah. Jadi apapun yang masih bersentuhan dengan tugas dan fungsi Satpol PP akan kami lakukan,” jelas Dwi.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Pedagang Terompet dan Petasan yang Nekat Jualan di Momen Nataru
Dwi mengatakan, penertiban berbasis wilayah ini akan dilakukan secara masif di masing masing wilayah Kota Surabaya. Wilayah tersebut meliputi utara, selatan, timur barat serta pusat.
Penertiban ini, akan tetap dikoordinasikan dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (kasi trantib) pada masing-masing wilayah. Sehingga Dwi juga berharap, para Kasi Trantib dapat memetakan wilayah mana saja yang perlu dilakukan penertiban.
“Akan ada penertiban di wilayah lain, jika penertiban yang berbasis kewilayahan ini endingnya sukses, maka penertiban model seperti akan kami terapkan terus,” jelas Dwi.(alf)
Sumber: