Dukung 100 Hari Program Kerja Presiden RI, Polsek Semampir Amankan Pelaku Judi Online
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melakukan interogasi pelaku judi online.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bertepatan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Satu pemain judi online yang diamankan bernama DDS (37) ditangkap di Jalan Pulosari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis pada Senin 4 November 2024 pagi.
Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang dilakukan DDS di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Curhat Kamtibmas, Kapolsek Semampir Ajak Warga Aktif Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Semampir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Pulosari," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online. Tersangka kemudian dibawa ke markas Polsek Semampir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan kriminalitas siber di bawah program 100 hari kerja Presiden, sekaligus mencerminkan komitmen Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," katanya.
BACA JUGA:Polsek Semampir Sambangi Warga Jalan Wonosari, Ajak Tingkatkan Kewaspadaan
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online.
"Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah-langkah tegas guna menindak segala bentuk perjudian di wilayah Surabaya," pungkasnya.(alf)
Sumber: