Gelapkan Uang Perusahaan Rp 45 Juta untuk Lunasi Utang Pinjol
Terdakwa Helang Maulana saat mendengar dakwah yang diberikan JPU Febriani Dirgantara via Video Call. --
SURABAYA, MEMORANDUM- Helang Maulana (26) asal Magetan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menggelapkan uang hasil jual emas di tempatnya bekerja PT Sari Mulia Sentosa kurang lebih sekitar Rp 45 juta. Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjol dan keperluan makan sehari-hari.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriani Dirgantara, terdakwa Helang Maulana telah melakukan transaksi tidak sesuai prosedur.
Yakin barang dagangan berupa emas seberat 20,993 gram yang dijual di Toko Emas Asli 2 Jalan Gajah Mada di Jember dan 28,395 gram Toko Emas Berkah Cahaya di Pasar Besar Malang dijual di tempat lain dan hasilnya tidak disetorkan ke perusahaan.
BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya
Saat perusahan yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya ini melakukan audit, bahwa pihak Toko Emas Asli 2, Jember dan Toko Emas Berkah Cahaya, Malang tidak memesan dan menerima barang tersebut.
BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Suami Jual Istri untuk Main Treesome
"Bahwa emas tersebut dijual ke tempat lain dan hasilnya untuk keperluan pribadi untuk melunasi utang pinjol dan makan sehari-hari," kata JPU Febriani Dirgantara saat membaca surat dakwaan, Rabu 20 Desember 2023 di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas perbuatan terdakwa, PT Sari Mulia Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 45.338.184,-.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP," pungkas JPU Febriani. (rid)
Sumber: