APK Mokong Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

APK Mokong Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

Bawaslu dan petugas gabungan menurunkan APK di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Warning Bawaslu yang akan mencopot alat peraga kampanye (APK) mokong diseriusi. 

Pemasangan APK baik milik caleg maupun parpol, namun dianggap melanggar aturan secara resmi diamankan, Selasa, 19 Desember 2023. 

BACA JUGA:Polemik DCT di Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Akan Klarifikasi KPU

Sofyan Sauri, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan bahwa APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan pemilu, maka akan diturunkan paksa. 

Bawaslu juga mengingatkan agar parpol peserta pemilu maupun caleg tetap mentaati aturan agar estetika di kota tetap rapi.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Pasuruan Siap Patroli Antisipasi Politik Uang di Masa Tenang Pilwali

Penurunan paksa APK dilakukan petugas gabungan. Mulai dari Bawaslu, Panwascam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Pasuruan Kota

Pencopotan itu atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Pasuruan. Mengingat pada Sabtu, 16 Desember 2023, sudah diberikan surat kepada parpol untuk memindahkan APK di jalan protokol kota secara mandiri dengan tenggat waktu tiga hari ke depan.

BACA JUGA:Punggawa LSM Pusaka Datangi Bawaslu Kota Pasuruan

Sofyan juga mengatakan jika batas waktu tiga hari tersebut sampai Senin, 18 Desember 2023. Dan pada Selasa, 19 Desember 2023 masih belum juga dipindahkan, sehingga terpaksa diturunkan paksa. 

"Sesuai dengan aturan Perwali, bahwa di beberapa jalan protokol Kota Pasuruan tidak boleh ada pemasangan APK," kata Sofyan, Selasa, 19 Desember 2023.

Penurunan APK yang dilakukan oleh Bawaslu dan petugas gabungan dimulai dari simpang empat Yonzipur 10. Lalu dilanjutkan ke Jalan Ahmad Yani, Karangketug, Jalan Ir H Juanda, dan di Jalan Balaikota.

Bawaslu menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 bahwa APK yang diturunkan paksa ini telah melanggar aturan Perwali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018 tentang lokasi yang dilarang memasang APK oleh Pemerintah Kota Pasuruan.

Di samping itu, APK tersebut juga melanggar aturan ketentuan pusat maupun daerah. Di antaranya melanggar ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.

Sumber: