Polres Tuban Razia Knalpot Brong, Pelanggar Didominasi Pelajar
Polres Tuban razia knalpot brong--
TUBAN, MEMORANDUM - Polisi mengamankan ratusan kendaraan yang memakai knalpot brong saat razia di tiga tempat yakni Kecamatan Semanding, Merakurak dan Kerek. Ada 165 knalpot brong yang disita dalam razia yang berlangsung selama satu bulan tersebut.
165 knalpot brong itu kemudian dimusnahkan dengan cara digerinda. Para pelanggar juga diberikan saksi berupa tilang dengan denda Rp 500 ribu dan kendaraan mereka disita selama satu bulan.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, razia yang digelar Satlantas Polres Tuban tersebut karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Risk Assessment Mabes Polri, Tuban Sport Centre Layak digunakan Pertandingan Liga 2
Kegiatan balap liar tersebut dinilainya sangat meresahkan pengguna jalan. Suryono mengatakan, rata-rata pelanggar yang terjaring dalam razia selama satu bulan ini kebanyakan berasal dari pelajar.
Pelajar yang terjaring razia selain diberikan saksi tilang, polisi juga bersurat ke pihak sekolah tujuannya agar pelajar tersebut kapok dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Razia selama satu bulan ada 165 kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong yang kami berhasil sita dan rata-rata pelanggar merupakan pelajar," kata Suryono.
BACA JUGA:Gandeng PCNU, Polres Tuban Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan
Suryono menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi orang tua agar tetap memperhatikan perilaku anaknya dengan baik. Jika pada malam hari tidak kunjung pulang ke rumah maka harus dihubungi.
"Kami meminta kepada orang tua jika anaknya sudah larut malam tidak pulang bisa di hubungi melalui telepon selulernya dan bagi pelajar yang terkenal razia kita akan bersurat ke pihak sekolah supaya dia kapok," pungkasnya. (*)
Sumber: