Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris di Mal Surabaya Pusat Raup Untung Dua Kali Lipat
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara menginterogasi dua bandar ekstasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Keuntungan yang besar menjadi motivasi Hariyanto (49) dan Joko (37), dua bandar besar pil ekstasi di diskotek mal Surabaya Selatan tetap eksis. Bagaimana tidak, dari modal yang dikeluarkan, mereka mampu meraup Keuntungan hingga dua kali lipat.
"Tersangka menjual Rp 500 ribu per butir. Sementara ia beli Rp 250 ribu per butirnya. Keuntungan100 persen. Mereka menjual ineks ini tanpa sepengetahuan diskotek, begitu pengakuannya," terang Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara.
Made menyebut, selain di diskotek mal Surabaya Selatan itu, mereka juga menjual pil haram itu di beberapa diskotek di Kota Surabaya.
"Mereka menyaru pengunjung diskotek dan menjual pil ke orang yang dikenal saja," imbuh Made.
BACA JUGA:Dua Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris Surabaya Selatan Dibekuk
BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek
Sebelum mendekam di Mapolsek Sukolilo, mereka tercatat dua kali berurusan dengan pihak kepolisian.
"Mereka residivis kasus narkoba. Ditahan di Polrestabes Surabaya dan Polsek Genteng," pungkas mantan Kasatreskoba Polres Tuban ini.
BACA JUGA:Ini Kata Hiperhu Soal Jam Operasional Diskotek Selama Nataru
BACA JUGA:Polisi Periksa Jukir dan Karyawan Diskotek Pasca Tewasnya Pengunjung
BACA JUGA:Hasil Rakor, Whisper Sepakat Perbaiki Peredam Suara Ruang Diskotek
Sebelumnya, bisnis peredaran narkotika pil ekstasi yang dilakukan dua sahabat karib, Hariyanto (49) dan Joko (37), terhenti. Dua warga Sampang itu, diamankan anggota Reskrim Polsek Sukolilo di area parkiran diskotek legendaris Jalan Basuki Rahmat.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti 22 butir pil ekstasi warna biru muda dengan logo salah satu tokoh kartun Doraemon berserta uang hasil penjualan sebesar Rp 7,5 Juta.(fdn)
Sumber: