Tak Terima Istri Dilecehkan, Terdakwa Swaris asal Semeni Keroyok Ervin hingga Tewas
Saksi Heru Sukoco dan Elma Savira (istri terdakwa) memberikan kesaksiannya terkait pengeroyokan yang berujung kematian di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. --
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Suparno menanyakan terkait keterangan saksi. Apakah sudah melakukan penganiayaan yang berakibat kematian. "Iya benar Yang Mulia," saut terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yustus One Simus Parlindungan, bahwa pada Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 09:00, saksi Elma dilecehkan/disenggol bagian dada oleh korban Ervin Sukma Pringgodani (alm). Sesampainya dirumah saksi Elma menceritakan kepada suami perihal kejadian yang menimpanya.
Selanjutnya terdakwa mencari Ervin dipasar UKA Sememi dan menanyakan ke kepada pasar keberadaan korban tapi tidak diketahui. Kemudian terdakwa pergi ke lapak jualan ibu terdakwa dan didapati, ada adiknya Ismawan Dewantoro yang juga mengetahui pelecehan tersebut sedang berkelahi dengan korban Ervin.
"Terdakwa langsung mendatangi lokasi dan menanyakan ke korban dan bertanya kon apakno bojoku (kamu apakan istriku). Justru korban merespons seperti mau menantang terdakwa Moh Swaris dan adiknya Ismawan. Dan kemudian korban Ervin langsung memukul Ismawan dan mengenai pipi yang menyulut emosi terdakwa dan terjadilah pengeroyokan," kata Yustus.
Selanjutnya korban yang dikeroyok lari kedepan pasar UKa dan ditemukan yang bersamaan Saiful Rohman yang berada di lapaknya mendengar ada keributan ikut mengejar korban.
"Seketika korban pun menjadi bulan-bulanan ketiga orang tersebut dengan dipukul dengan tangan kosong dan ditendang. Pengerotokan tersebut terhenti saat pedangan lain melerai dan korban langsung perginpulang kerumah menggunakan motor," ucapnya.
Saat dirumah ini, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan dan dikamar terdengar suara jatuh yang didengar kakak korban Triwijaya. Saat itu korban yang sudah terlentang dengan nafas yang tersengkal-sengkal dan dibawa ke ruang tamu.
Pada pukul 11.00, saksi Heru Sukoco melakukan pemeriksaan dengan cara memastikan denyut nadi, denyut leher, denyut jantung, dan pernafasan hidung dan diketahui korban Ervan telah meninggal dunia.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," kata JPU Yustus One. (rid)
Sumber: