Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti

Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti

Ahmad Muchlis bersama bea cukai dan tokoh masyarakat memusnahkan barang bukti.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pemusnahan sejumlah barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana dilaksanakan pada Kamis 14 Desember 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Barang bukti itu diantaranya adalah narkoba dan rokok ilegal.

Termasuk kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, total terdapat 5.591 bungkus rokok ilegal atau 110.940 batang rokok yang dimusnahkan kali ini.

BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi, Kejari Tulungagung Pamer Sejumlah Capaian

"Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan satu kasus dengan total 5.591 bungkus rokok atau 110.940 batang, ini yang kita musnahkan," ungkap Ahmad Muchlis.

Muchlis melanjutkan, untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah sabu sabu dan pil dobel L. 

"Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung menyebutkan adanya pelanggaran Pasal 114 (2) UURI No 35 tahun 2009 terkait sabu seberat 14.9418 gram dan pil dobel L sebanyak 29.000 butir, sesuai Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimusnahkan kali ini," terangnya.

Pihaknya memastikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan BB, Ratusan Gram Sabu Diblender

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lebih lanjut," tegas dia.

Muchlis juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang. Barang bukti yang dimusnahkan dianggap merugikan kesehatan masyarakat dan negara.

"Barang-barang dari kasus rokok ilegal telah kami musnahkan. Sementara barang bukti mobil jenis Xenia akan kami lelang untuk pendapatan kas negara," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C  Blitar, Khusnul Arif mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 74 juta.

Sumber: