Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Partai Kebangkitan Bangsa Lakukan PAW

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Partai Kebangkitan Bangsa Lakukan PAW

Prosesi rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Malang pada PAW sisa masa jabatan 2029-2024.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Malang Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu, 13 Desember 2023.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi ini menindaklanjuti PAW anggota DPRD berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2.421/1132/011.2/2023 tertanggal 15 November 2023, yaitu PAW anggota Fraksi PKB dengan menempatkan Abu Hanif menggantikan M Ukhrowi. Sumpah janji dilakukan Abu Hanif menggantikan Muhammad Ukhrowi karena pindah partai.

BACA JUGA:Tujuh Kades PAW Dilantik Bupati Malang

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang M Kholik menyampaikan PAW ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“PAW ini harus kita lakukan untuk memenuhi AD/ ART partai, apalagi jelas-jelas yang bersangkutan pindah partai lain,” terangnya, Rabu, 13 Desember 2023.

BACA JUGA:Tujuh Kades di Kabupaten Malang Maju Pileg, BPD Belum Juga Ajukan PAW

Kholik menjelaskan, PKB terpaksa harus mengeluarkan Ukhrowi karena pindah partai, meskipun yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. 

BACA JUGA:PAW Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Diproses

Secara otomatis dengan dikeluarkannya sebagai anggota partai PKB sekaligus mencopot sebagai keanggotaannya dan digantikan calon yang ada dibawahnya saat pencalegkan dulu. 

“Abu Hanif ini sebagai anggota DPRD untuk meneruskan sisa waktu yang ada sekitar 9 sampai 10 bulan kedepan,” katanya.

BACA JUGA:Bupati Malang Lantik 3 Pejabat dan 12 Kades PAW

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang menjelaskan Abu Hanif pada periode 2019-2024 saat pencalegan tidak jadi karena perolehan suaranya kurang. 

Sedangkan untuk pencalegkan tahun 2024 dirinya tidak menjadi caleg karena fokus dengan pondok pesantrennya, namun yang menjadi caleg pada tahun 2024 adalah istrinya di Dapil 1 dengan nomor urut 2.

BACA JUGA:Proses PAW PDI-P Kabupaten Malang Tunggu SK Pemberhentian Gubernur

Sumber: