Dinkes Surabaya Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Dinkes Surabaya Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dinas Kesehatan Kota Surabaya memfasilitasi pemeriksaan kesehatan (medical chekck up) untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu tahun 2024 di 63 Puskesmas Kota Surabaya. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Nanik Sukristina.

"Kami memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk petugas KPPS pada pemilu tahun depan (2024)," kata Nanik kepada Memorandum, Selasa 12 November 2023.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan mulai dari pemeriksaan tekanan darah dan laboratorium (Gula Darah, cholesterol dan asam urat).

BACA JUGA: Dinkes Surabaya Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat Hadapi Musim Pancaroba

"Dalam pemeriksaan kesehatan ini pula untuk memastikan riwayat penyakit bawaan dan mendeteksi kemungkinan mengidap masalah kesehatan (komorbid) sehingga bisa dikeluarkan surat keterangan kesehatan," ujarnya.

Perlu diketahui pada pemilu 2019 di Surabaya ada sekitar 15 KPPS yang meninggal dunia dan nasional sekitar 450 orang.Penyebab kematian KPPS tersebut sebagian besar karena kelelahan.

Sementara itu, pemerhati kesehatan Dr Windhu Purnomo dr MS menyarankan KPU agar membatasi durasi kerja KPPS pada pemilu 2024.

BACA JUGA:Kanker Payudara Capai 1.677 Kasus, Dinkes Surabaya Buka Layanan Deteksi Dini di Puskesmas

Pihaknya berharap kejadian mati massal KPPS pada pemilu 2019 tidak terulang lagi dalam pemilu nanti. Untuk mencegah terjadinya kematian KPPS karena kelelahan, maka KPU perlu membatasi durasi kerja KPPS.

Sebab KPPS memiliki tugas yang cukup berat, yaitu melakukan persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara di TPS. Tugas ini membutuhkan tenaga dan pikiran yang cukup besar. Jika KPPS bekerja terlalu lama, maka risiko kelelahan akan semakin tinggi.Kelelahan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, misalnya dehidrasi, hipotensi, gangguan jantung, hingga berujung kematian.

"Seharusnya lama (durasi) bekerja tidak boleh melebihi 8 jam, itu pun harus diselingi dengan istirahat. Yang paling penting ya durasi kerja itu," kata Windhu.

BACA JUGA:Dinkes Surabaya Sosialisasi KIPI ke KSH Kebraon

Pakar Biostatistika Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) ini  menjelaskan yang perlu diperhatikan juga adalah kesehatan KPPS, termasuk untuk asupan makanan dan minuman KPPS.

"Lainnya adalah asupan makanan yang mebgandung energi yang cukup dan minuman, jangan sampai terjadi dehidrasi karena kekurangan cairan apalagi bila suhu udara panas atau sumuk," ujar Windhu.

Sumber: