Gandeng Media, KPU Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
Divisi Sosilaisasi KPU Kab.Mojokerto Jainul Arifin saat menyampaikan sosialisasi-Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Tngkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mojokerto mengajak awak media untuk turut berperan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Divisi Sosialisasi dan Humas KPU Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin inengatakan, untuk meningkatkan partiipasi masyarakat, KPU sudah melakukan sosialisasi melalui ledang atau berkeliling ke seluruh pelosok Mojokerto.
Selain itu untuk menyasar pemilih pemula, pihak KPU memanfaatkan media sosial dan berbagai lomba konten menarik terkait Pemilu 2024 ke para pemilih pemula.
"Dari hasil sosialisasi tersebut partisipasi masyarakat di Kabupaten hingga saat mengalami kenaikan," kata Jainul Arifin, saat melakukan sosialisasi bersama awak media di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu 10 Desember 2023.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Mojokerto Jalin Komunikasi Bersama Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto
Jainul optimis jumlah partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 akan terus naik.
"Dengan menggandeng media massa baik cetak, elektronik maupun media siber maka target 87 persen partisipasi masyarkat akan tercapai," ujarnya.
Peran media juga dapat menyampaikan informasi serta memberikan pendidikan pada pemilih yang akan membentuk tanggung jawab, sehingga mereka terpancing untuk ikut pro aktif dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ia menambahkan, dalam membangun kesadaran, termasuk adanya pragmatisme dan apatisme politik masyarakat yang masih tinggi. Termasuk juga keterbatasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dalam mengakses masyarakat juga jadi perhatian.
BACA JUGA:Netral dalam Pemilu 2024, ASN Kabupaten Mojokerto Tanda Tangan Pakta Integritas
Lantaran itu, kehadiran media dengan harapan menepis adanya isu SARA,hoax, kampanye hitam atau ujaran kebencian, jangan sampai terjadi, khususnya di wilayah kabupaten Mojokerto
Seperti diketahui bahwa Pemilu secara serentak Tahun 2024 kurang 60 hari, disini KPU dituntut lebih keras lagi untuk mendapatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.(war)
Sumber: