Komisi A DPRD Surabaya Dorong Warga Gugat Jual Beli Lahan Fasum

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Warga Gugat Jual Beli Lahan Fasum

Surabaya, Memorandum.co.id - DPRD Surabaya menanyakan bukti hak peralihan fungsi lahan fasum kurang lebih seluas 1,5 ha di Kelurahan Rungkut Kidul dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kepada PT MBB. “Ketika saya tanya langsung, ternyata bukti itu memang adanya. Memang lahan fasum itu dijual YKP kepada PT MBB tahun 2000. Namun penjualan lahan itu tercatat di pembukuan YKP, tapi uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan-kebutuhan yang lain. Sebab, yang kami kwatirkan itu dijual di bawah tangan,” kata Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni kepada Memorandum, Senin (20/1). Fathoni menjelaskan, peralihan lahan fasum itu sudah dianggap sah menurut hukum dialihkan kepada pihak lain. Karenanya, Komisi A akan mendorong warga untuk maju melakukan penggugatan pembatalan. “Harusnya warga yang berhak atas lahan fasum 1,5 ha itu,” ungkapnya. Lebih jauh, Fathoni minta agar lahan fasum yang sudah diserah terimakan kepada Pemkot Surabaya setelah sempat disewa pengelola Taxi Metro agar segera mengembalikan pengelolaannya kepada warga. “Warga sangat menbutuhkan gedung serba guna, tempat olahraga, dan lain sebagainya. Kami minta lahan itu harus segera difungsikan kepada warga, paling tidak warga pembeli rumah di YKP dari tahun 1990 itu tidak dirugikan terlalu banyak. Minimal ada obat pengganti kekecewaan warga,” imbuhnya. Meski ada solusi kekecewaan warga Rungkut Asri Timur, Fathoni mengaku warga tetap memperjuangkan pengembalian lahan tersebut ke fasum tersebut. Tentu kejadian peralihan lahan fasum oleh YKP kepada PT MBB ini merupakan kecerdasan pengurus YKP yang lama. Jadi mereka bikin gambar situasi (siteplan) tahun 1990 memasukan tanah itu sebagai fasum, tapi mereka menyerahkan siteplan ke pemkot tahun 1995 gambar awal yang harusnya fasum itu dirubah menjadi persil. “Jadi saat itu ada redisain. Mestinya ketika terjadi redisain antara tahun 90 ke 95 itu, YKP harus minta persetujuan warga atau pembeli. Jadi tidak boleh mengubah gambar sesuka hati.   “Kami minta berani gak pengurus YKP melakukan gugatan pembatalan jual beli, ternyata tidak berani. Ya, sudah kami dorong warga menempuh jalur hukum,” pungkas dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bagunan dan Tanah Yayuk mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sesuai data. Jadi data, YKP sudah sesuai dengan yang ada di dinas cipta karya. “Monggo data itu disampaikan saja. Kita sudah menyerahkan fasumnya, tapi tidak termasuk tanah yang di maksud warga itu. Karena menurut siteplan kita, tanah itu bukan fasum,” ungkap dia. (why/rif)

Sumber: