Ubah Status JKN Pekerja Non Aktif ke Mandiri Tak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan
Mobile JKN-Andika-
GRESIK, MEMORANDUM - Bagi para pekerja yang kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) sudah tidak aktif karena mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja atau mengundurkan diri, tidak perlu khawatir karena kepesertaannya bisa langsung dialihkan ke segmen pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Proses pengalihan juga tidak perlu dilakukan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), melainkan cukup melalui layanan digital.
“Pengalihan kepesertaan pekerja atau segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah non aktif ke mandiri cukup menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Peserta bisa memilih fitur Perubahan Data Peserta kemudian ikuti saja langkah-langkahnya. Cepat dan mudah karena bisa dilakukan dimana saja menggunakan handphone masing-masing,” beber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Selain itu, Janoe juga mengatakan bahwa Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) juga merupakan layanan digital yang bisa dimanfaatkan untuk peralihan PPU ke PBPU. Menurutnya, inovasi layanan ini juga tidak kalah mudah dan cepat prosesnya dengan Aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Program JKN Bikin Tenang Berobat di Mana Saja
“Layanan PANDAWA ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jika lewat PANDAWA, peserta cukup kirim chat saja melalui nomor WA. Selanjutnya nanti peserta akan diberikan link yang berisi pilihan jenis layanan, kemudian Peserta memilih layanan Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU. Setelah itu peserta ikuti petunjuk selanjutnya seperti mengunduh berkas yang dibutuhkan. Setelah berhasil, petugas PANDAWA akan menyelesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta PPU non aktif yang beralih ke segmen PBPU bisa langsung dibayarkan iuran pertamanya jika masih dalam masa 30 hari sejak dinonaktifkan. Sedangkan jika melewati masa tersebut, peserta dikenakan masa tunggu.
“Agar meminimalisir kendala pemberian jaminan pelayanan kesehatan, maka peserta PPU dianjurkan untuk langsung mengurus peralihan ke mandiri. Jika lewat dari 30 hari sejak dinonatifkan maka berlaku seperti pendaftaran peserta PBPU baru yakni ada masa tunggu selama 14 hari baru bisa melakukan pembayaran pertama dan bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan,” sebut Janoe.
BACA JUGA:Alami Tumor di Punggung, Ibu di Bojonegoro ini Percayakan Program JKN
Adanya kemudahan inovasi layanan tersebut diapresiasi oleh salah satu peserta PPU, Hidayat (31). Ia telah melakukan peralihan ke PBPU dikarenakan sudah tidak bekerja di perusahaan melalui PANDAWA.
“Saya mengetahui informasi cara pengalihan melalui PANDAWA ini dari bagian HRD perusahaan saya dulu. Sangat mudah caranya dan cepat prosesnya sehingga saya tidak perlu ke Kantor BPJS Kesehatan. Dengan begitu, saya lega karena JKN saya bisa langsung aktif setelah pembayaran iuran pertama. Untuk peralihan ke segmen mandiri ini, kita cukup menyiapkan soft file KTP, KK, Buku Tabungan, Nomor Handphone, dan menentukan pilihan sendiri untuk kelas rawat inap dan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk selanjutnya diunduh di PANDAWA,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hidayat juga menyampaikan rasa bersyukur karena ada jaminan kesehatan seperti Program JKN. Baginya, Program JKN ini paket lengkap dan menjadi pelindung keluarganya.
BACA JUGA:Semua Peserta JKN Wajib Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan
“Saya sangat mengapresiasi adanya layanan JKN ini. Bukan hanya peningkatan layanan digital, melainkan juga layanan di fasilitas kesehatan. JKN selalu membantu keluarga kami saat sakit. Pelayanannya juga adil, tidak benar jika ada yang bilang dibeda-bedakan pemberian layanan kesehatannya. Alhamdulillah yang saya dan keluarga rasakan, kami mendapatkan layanan yang sesuai dengan hak kami. Selalu tidak mengeluarkan uang jika berobat. Semoga JKN terus bisa membantu banyak orang,” tutur Hidayat.(and/har)
Sumber: