Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Kejari Kota Malang Bersiap ke Langkah Selanjutnya

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Kejari Kota Malang Bersiap ke Langkah Selanjutnya

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto danK asubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kukuh Yudha P.--

MALANG, MEMORANDUM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota MALANG, bersiap untuk pemberkasan perkara dugaan korupsi pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Hotel Montana. 

BACA JUGA:Cangkir dan Sejuta Kenangan

Itu menyusul setelah ditolaknya  oleh majelis hakim atas pra peradilan yang dimohonkan pihak tersangka, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selaku Ketua KSU Montana Hotel, saat sidang di PN Negeri Kota Malang, Senin 04 Desember 2023.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai, Kapolda Jatim Kunjungi Kantor DPRD Jawa Timur

"Kemarin sudah dilaksanakan sidang putusan pra peradilan. Dan hasilnya, gugatan pemohon ditolak majelis hakim. Karena itu, kami akan lanjut untuk pemberkasan tahap 2 ke. Ditargetkan selesai bulan Desember 2023 ini, selesai,," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, ditemui Selasa 05 Desember 2023.

Sebelumya, gugatan praperadilan dajukan kuasa hukum tersangka, Dewi di tanggal 21 November 2023 lalu.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum mengaku keberatan atas 4 hal. Mulai dari adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait penetapan tersangka yang dirasa tidak ada bukti permulaan, terkait penerapan pasal 55 ayat 1 serta terkait penyitaan aset.

"Untuk menggunakan pasal 55 ayat 1, Majelis hakim menyebut itu bukan kewenanganya. Sementara 3 alasan lain yang diajukan penggugat pra peradilan, semuanya ditolak. Dengan begitu, kami segera lanjut ke tahap berikutnya," tambah Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kukuh Yudha Prakasa SH MH.

Lebih lanjut ia menjelaskan, gugatan pra peradilan hanya diajukan oleh salah satu tersangka saja. Selain itu, Kukuh mengaku bahwa hingga saat ini, belum ada tambahan aset yang disita.

"Mungkin nantinya, akan kami tambah dengan pemasangan plakat terhadap rumah dan bangunan yang disita. Namun, untuk saat ini, masih belum," lanjut Kukuh 

Sementara itu, kuasa hukum  Dewi, Riyanto Djafaar SH masih tidak terima dengan putusan pra peradilan. Tetutama pada bagian SPDP.

 "Disana ada kata diduga melakukan, ini harus diuji kembali nanti," katanya.

Untuk itu, ia siap melakukan pembuktian di sidang PN Tipikor mendatang. Caranya, dengan menyiapkan ahli. 

Sebelumya, dua orang pejabat, Ketua dan Bendahara, Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Veronika (47) warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang,

Sumber: