YLPK Jatim Soroti Jalan Yos Sudarso dan TPS Pasar Turi

YLPK Jatim Soroti Jalan Yos Sudarso dan TPS Pasar Turi

Surabaya, Memorandum.co.id -Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menyoroti beberapa jalan di Surabaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jalan di sekitar Pasar Turi terdapat bangunan tempat penampungan sementara (TPS) dan Jalan Yos Sudarso yang sampai sekarang masih ditutup. Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengatakan, sudah bertahun-tahun bangunan TPS tersebut berdiri di atas jalan. Tentu ini berdampak dengan tersendatnya lalu lintas di sana. Dirinya tidak tahu mengapa itu terjadi hingga sekarang meski bangunan Pasar Turi Baru sudah tuntas pembangunannya. Ia menambahkan pembangunan Alun-Alun Suroboyo di bawah Jalan Yos Sudarso juga membuat persoalan baru karena ditutup sejak September 2019. Menurut  informasi, pembangunan tuntas 2019 sehingga awal 2020 dibuka namun sampai sekarang jalan tersebut masih ditutup. "Janjinya awal tahun 2020 selesai dan jalan  normal kembali,  ternyata tidak demikian," kata dia. Seharusnya semua pihak harus mematuhi undang-undang untuk mengutamakan kepentingan umum. Masih lanjut, karena diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam pasal 258 menegaskan bahwa masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan,” bebernya. Masih lanjut dia, ini dipertegas dalam  pada pasal 256. Bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan pemerintah menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh masyarakat. “Dalam pasal 257 bahwa  peran serta dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan,” ungkap dia. Dengan melihat kenyataan di lapangan, masih lanjut dia, masyarakat bisa mengajukan gugatan. Dan itu diperbolehkan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. “Yang merasa memiliki Kota Surabaya kan bukan hanya orang Surabaya. Kota-kota di Gebangkertasusila kan ikut memiliki. Maka sebagai tuan rumah, Pemkot Surabaya berkewajiban memberikan kenyamanan bagi para tamunya dari luar kota,” kata dia,” ujar dia. Sedangkan Kepala Bidang Bangunan dan Gedung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, Jalan Yos Sudarso sebagian sudah dibuka. Awal Maret akan dibuka sebagian yang dari Jalan Gubernur Suryo  menuju ke Jalan Yos Sudarso. “Mobil dan kendaraan dari arah Jalan Pemuda ke Jalan Yos Sudarso bisa dilakukan pada  Maret nanti. Sedangkan untuk dari arah Jalan Gubernur Suryo menuju Yos Sudarso hanya pejalan kaki dan sepeda yang bisa melintas,” tegas dia. Ia menambahkan diperkirakan Mei atau Juli, Jalan Yos Sudarso bisa dilalui dari semua arah. “Kami upayakan Mei sudah buka total. Kalau pengerjaannya cepat, ya kami akan buka semua,” kata dia. Sementara itu Asisten II  Pembangunan Sekkota Surabaya Ikhsan ketika dikonfirmasi terkait TPS Pasar Turi, yang bersangkutan  tak bisa dihubungi. (udi/rif/gus)

Sumber: