Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Kota Surabaya Tembus Rp 4.725.479

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Kota Surabaya Tembus Rp 4.725.479

Aksi buruh protes UMK ke Gedung Negara Grahadi.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis, 30 Desember malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024. 

UMK tertinggi Kota Surabaya mencapai Rp 4.725.479, berikutnya Gresik Rp 4.642.031, Sidoarjo Rp 4.638.582, dan Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133. UMK terendah Situbondo Rp 2.172.287, dan Bondowoso Rp 2.183.590.

Gubernur menjelaskan, penetapan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan itu. 

BACA JUGA:Usai Ambil Sabu, Tiga Kurir Sabu Diringkus

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari bupati/wali kota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," jelas Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi kemarin.

BACA JUGA:Jumat Curhat di Kampung Bersih Narkoba

Selain itu, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Khofifah menjelaskan, penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelasnya. 

UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.  Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.

Gubernur berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim. "Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur," pungkasnya. (day/epe)

 

UMK Jatim 2024 Ditetapkan: 

Sumber: