Puluhan Betor Terjaring Razia di Pasuruan Kota

Puluhan Betor Terjaring Razia di Pasuruan Kota

Betor yang terjaring rasia langsung diangkut ke kantor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Penertiban angkutan umum kembali dilakukan secara masif di Kota Pasuruan. Penertiban yang digelar sejak Rabu hingga Jumat, 1 Desember 2023 itu dilakukan petugas gabungan. Hasilnya, puluhan becak motor (Betor) yang berkeliaran di wilayah dalam kota terkena razia.

Puluhan betor dirazia petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Polres Pasuruan dan aparat TNI. Puluhan betor yang dirazia itu dianggap melanggar aturan ketertiban berlalu lintas.

Andrianto, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan mengatakan, kendaraan dirazia ini adalah jenis becak motor, karena dianggap telah melanggar aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Resmikan Pujasera Pojok Pandaan

Menurutnya, secara aturan lalu lintas tidak ada namanya becak motor. Yang ada adalah becak konvensional (kayuh). Razia kemudian difokuskan pada betor dengan menyisir di beberapa sudut kota. Namun yang mengherankan, ketika terjaring petugas, mereka tidak mempunyai surat-surat kendaraan motor yang dijadikan becak.

BACA JUGA:Sampoerna Pasang 10.550 Panel Tenaga Surya

"Kita akan lakukan tilang. Jika mau diambil becaknya harus membawa surat-surat kendaraan serta surat keterangan sebagai pengemudi becak sesuai dengan yang telah kita keluarkan," terang Andri pada Jumat, 1 Desember 2023.

Dalam razia tersebut, betor yang terjaring razia langsung diangkut ke kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Petugas juga mengingatkan kepada para pengemudi becak untuk selalu tertib aturan. Mengingat di Kota Pasuruan tidak ada aturan untuk betor.

Untuk pengemudi becak yang akan mengambil betornya ke kantor Dinas Perhubungan, wajib menunjukkan surat kendaraan motornya, jika yang menempel adalah jenis sepeda motor. Dan juga wajib menunjukkan surat pengemudi becak Kota Pasuruan yang pernah dikeluarkan oleh dinas.

Pemerintah Kota Pasuruan sendiri sudah sering mengingatkan untuk becak motor dilarang masuk ke dalam kota. Namun tetap saja setiap hari berkeliaran di jalan-jalan protokol tengah kota.

Disamping betor diamankan, petugas Dinas Perhubungan juga menerapkan tilang kepada pengemudi betor yang melanggar aturan. (kd/mh)

Sumber: