Sakit Hati Diselingkuhi, Sutikno Tega Membakar Istri hingga Tewas

Sakit Hati Diselingkuhi, Sutikno Tega Membakar Istri hingga Tewas

Para saksi memberikan kesaksiannya di PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Sakit hati diselingkuhi, terdakwa Sutikno (55) tega membunuh istrinya, Nita Nur Zalima (36) dengan cara membakarnya. Saat kejadian, Dimas Resa Leo Saputra (17) dan AB (8) anak tiri terdakwa di lokasi kejadian di rumah Jalan Dukuh Bulu Gang Kinco Nomor 63 E, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan saksi, Dimas Resa Leo Saputra, Mujiatin, dan Kusmowijya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 29 November 2023.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Terima Dua Penghargaan dari Menkes

Saksi Dimas Resa Leo Saputra mengatakan, bahwa terdakwa Sutikno adalah ayah tirinya. Awalnya ia mendengar suara jendela dipecah dan ia bangun dari kamar tidurnya. Selanjut Dimas bergegas untuk membangunkan ibu yang sedang tidur di ruang tamu bersama adik.

BACA JUGA:HUT Ke-52 KORPRI, Pj Wali Kota Batu Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

“Saat itu tidak ada orang sama sekali cuma ada ayah tiri. Tiba-tiba ada semburan api dari belakang dan ibu terbakar. Saya berusaha mengambil selimut untuk memadamkan api dan sedangkan ibu merangkak ke arah kamar mandi Yang Mulia,” kata Dimas memberikan kesaksiannya.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan, masalah itu dipicu masalah status kepemilikan stand bunga di Dukuh Kupang Barat Surabaya. “Awalnya masalah kepemilikan stand bunga di Dukuh Kupang Barat Surabaya. Kemudian terdakwa sengaja membakar ibu, Yang Mulia. Sedangkan ibu meninggal di rumah sakit Dr Soetomo, setelah dirawat selama dua hari,” ujarnya.

Sementara itu, Mujiatin menjelaskan, bahwa dirinya sedang tidur dan melihat kamar Dimas terbakar. “Melihat Dimas dari jendela dan sambil memadamkan api. Saya berteriak meminta tolong kepada warga untuk meminta bantuan. Nah, terdakwa ditangkap oleh warga Yang Mulia,” ujarnya.

Kusmowijya mengatakan, pihaknya dihubungi oleh pak RT yaitu Budi Susilo dan melihat grup mitra di kelurahan. “Jadi sebelumnya saya ditelpon sama Pak RT dan melihat grup mitra kelurahan. Kemudian langsung ke rumah Dimas dan ternyata sudah terlentang di jalan, Yang Mulia,” terangnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar. “Iya ada yang benar dan ada yang salah. Tapi yang membakar saya, Yang Mulia,” kata Sutikno melalui video call.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Deddy awal kejadian itu, hari Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah Jalan Dukuh Bulu Gang Kinco Nomor 63 E, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya, terdakwa membakar istrinya, karena merasa diselingkuhi dan sakit hati.

Selain itu juga terkait permasalahan kepemilikan stand bunga di Dukuh Kupang Barat Surabaya. “Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP,” tutup Deddy. (rid)

Sumber: