Puluhan Massa Geruduk Kantor Cabdisdik Jatim Wilayah Jombang, Ternyata Ini Penyebabnya

Puluhan Massa Geruduk Kantor Cabdisdik Jatim Wilayah Jombang, Ternyata Ini Penyebabnya

Massa aksi dari FRMJ di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten Jombang. --

JOMBANG, MEMORANDUM - Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur (Jatim) Wilayah Kabupaten JOMBANG yang terletak di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo Nomor 6, Sengon, JOMBANG, digeruduk puluhan massa

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) ini, menggeruduk Kantor Cabdisdik Jatim Wilayah Kabupaten Jombang lantaran diduga adanya praktik pungutan liar (pungli) di SMA dibawah naungan Cabdisdik Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang. 

BACA JUGA:Hadapi Nataru di Masa Kampanye Pilpres Polres Malang Gelar Dialog Publik

Dengan membawa gerobak dan sejumlah poster berisi tuntutan, mereka berorasi di depan kantor tersebut. Massa aksi juga memperagakan aksi teaterikal sebagai simbol protes atas dugaan pungli yang dilakukan SMA Negeri di Jombang. 

BACA JUGA:Beberapa Hari Diguyur Hujan, Surabaya Panen Puluhan Ton Sampah

Di antaranya, seorang wali murid yang bekerja sebagai pemulung hingga beberapa murid yang membawa celengan kendi. Aksi massa yang dipimpin oleh Joko Fattah Rochim, ditemui langsung oleh Kepala Cabdisdik Jatim Wilayah Jombang, Sri Hartati. 

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan karena banyak warga yang mengadu kepada pihaknya dengan mendatangi rumahnya dan juga melalui pesan Whatsapp. 

"24 jam kami menerima aduan," katanya, Rabu (29/11/2023). 

Fattah mengungkapkan, keluhan datang saat mendekati ujian karena banyak yang mendapatkan pesan WhatsApp untuk diminta segera melunasi atau mengangsur biaya. Jika tidak dilakukan, maka murid itu mendapa ancaman tidak mendapat kartu ujian. 

"Ini muridnya pak. Harusnya mereka memberikan surat tertutup kepada orang tua. Murid di intimidasi, ini salah, sudah salah," ungkapnya. 

Fattah menegaskan, kalaupun ada sumbangan silahkan saja, asal tidak mengikat, dan berapapun nilainya bisa dilakukan asal tidak memaksa. Membuat proposal, apa sumbangan bentuknya. 

"Tidak boleh mengikat, dan ada laporan pertanggungjawaban," tegasnya. 

Fattah juga menyorot adanya dugaan penahanan ijazah oleh beberapa sekolah di Jombang. Pihaknya juga menerima laporan tersebut, bahkan ada penahanan ijazah yang sudah berlangsung tahunan. Namun, Fattah tak mengungkapkan erkait sekolah mana saja yang melakukan penarikan sumbangan mengikat dan menahan ijazah siswa. 

“Harus disapu habis praktek nakal pendidikan, jika tidak, APH harus turun," tukasnya. 

Sumber: