Usai Jalani Pembinaan, Pengemis Viral Dipulangkan ke Daerah Asal

Usai Jalani Pembinaan, Pengemis Viral Dipulangkan ke Daerah Asal

Pengemis berinisial AB ketika menjalani pembinaan di Liponsos--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengemis yang sempat viral di media sosial karena memaksa minta uang sebesar Rp 5 ribu usai diamankan Polrestabes Surabaya, kini jalani pembinaan. Setelah dirinya diserahterimakan ke Satpol PP Surabaya, AB jalani pembinaan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya. 

Sebelum jalani pembinaan, pengemis AB mengakui dan menyesali perbuatannya yang sempat meresahkan warga kota Surabaya tersebut. AB juga mengatakan pada petugas Satpol PP tidak akan mengulangi aksinya. 

“Saya minta maaf kepada seluruh warga Surabaya, yang mana perbuatan saya selama ini meresahkan warga Surabaya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi, saya siap diberi sanksi yang berat,” kata AB. 

BACA JUGA:Pengemis Viral Resahkan Warga Surabaya Diserahkan ke Satpol PP untuk Dilakukan Pembinaan

Sesuai arahan Kasatpol PP Surabaya, pihaknya mengambil langkah dengan melakukan pendampingan serta pembinaan kepada pengemis AB. Minggu 26 November 2023, AB jalani proses pembinaan dengan melaksanakan tugas layaknya petugas Liponsos. Yakni memandikan ODGJ, menyiapkan makan para ODGJ, serta membersihkan area Liponsos. 

Kasatpol PP Surabaya M Fikser berharap, agar AB tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat menjalani hidupnya dengan baik. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kota Surabaya ini. Dan saya juga berharap, kepada bapak AB ini agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari,” kata Fikser. 

Sementara itu, Irna Pawanti, selaku Kabid Trantibum Satpol PP mengatakan, pengemis AB akan dikembalikan ke kota asalnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yakni kota Madiun. 

BACA JUGA:Satpol PP Tulungagung: Nekat Beri Uang ke Pengemis Bakal Kena Sanksi

“Untuk pengemis AB ini kita dapati punya dua data, untuk Kartu Keluarga di Madiun, untuk KTPnya terdaftar sebagai warga Surabaya. Setelah kita lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kita pulangkan ke kota asalnya sesuai KK” jelas Irna. 

Irna juga mengatakan, guna menindaklanjuti kasus AB tersebut, Satpol PP Surabaya akan bersurat melalui pemerintahan setempat. “Harapannya nanti pemerintah ikut mengawasi yang bersangkutan. Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP Madiun,” kata Irna. 

Tak hanya itu, Kabid Trantibum itu juga menegaskan, agar pengemis AB tidak kembali ke kota Surabaya untuk melakukan aksinya lagi. “Tentu akan kami ditindak tegas jika dia kembali ke Surabaya. Karena dia sudah merugikan warga kota Surabaya,” tegas Irna.(alf)

Sumber: