Ahli Waris Pemilik Lahan Unikama Minta Sertifikat Hak Milik

Ahli Waris Pemilik Lahan Unikama Minta Sertifikat Hak Milik

Ahli waris Prof Tries Edy bersama kuasa hukumnya, Sumardan.-Biro Malang Raya-

Untuk itu, sebagai pemilik hak atas aset, mempertanyakan keberadaan surat sertifikat. Dan ternyata, berada di kampus yang dulu sebagai kantor dan ruang kerja para pendiri.

"Intinya, menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Klien kami sebagai ahli warisnya, meminta agar menyerahkan surat-surat (sertipikat hak milik atas nama Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo) kepada Klien kami sebagai ahli warisnya," lanjut Mardan. 

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan terkait laporan tersebut.

"Untuk laporan dugaan penggelapan sertifikat dengan pasal 372, sudah kami terbitkan. Saat ini sedang dalam penyelidikan," terangnya.

Untuk itu, pihaknya memeriksa sejumlah dokumen. Selain itu, sudah memanggil 3 orang saksi, untuk dimintai keterangan.

"Rencananya, pekan depan dilakukan pemeriksaan para saksi," lanjut kasatreskrim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak yayasan belum memberikan jawaban. Dan melalui Humas Kampus, Fahmi menyampaikan, bahwa apa yang ditanyakan wartawan, segera disampaikan ke pimpinan.

"Saya informasikan ke pimpinan," terangnya. (*)

Sumber: