Sambil Ngojol Gasak HP di Dashboard Motor Orang
Tersangka saat diamankan petugas Polresta Malang Kota--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - RF alias (22), warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Pria yang juga beraktivitas sebagai pekerja tranportasi online ini dibekuk polisi atas dugaan pencurian HP.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian itu menimpa korban AS (27), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
BACA JUGA:Dugaan Pencurian HP di WTC, Pihak Konter Melapor ke Polsek Genteng, Surabaya

Mini Kidi--
"Saat itu, korban hendak mengambil HP miliknya di dashboard motor yang terparkir di depan rumah. Tapi ternyata HP itu sudah tidak ada," terang Kasat Reskrim, Selasa 04 Maret 2025.
Selanjutnya, korban melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ternyata, HP miliknya hilang dicuri. Pelakunya, seorang driver transportasi online yang sedang mengantarkan pesanan makanan.
"Di saat itulah, pelaku melihat HP korban berada di dashboard motor. Saat itu juga pelaku langsung mengambil HP dan kabur," lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice
Mengetahui bahwa HP miliknya hilang dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan informasi keberadaan pelaku berinisial RF tersebut. Dan pada Sabtu Maret sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kami tangkap di rumahnya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara, barang bukti hasil curian juga masih disimpannya dan belum sempat dijual.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Tangkap DPO Pencurian HP
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Yaitu, satu buah jaket ojol serta barang curian HP Infinix Note 40 berwarna hijau," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Rian mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.(edr)
Sumber:


