Peserta Piala Soeratin U-13 Dan U-15 Terlindungi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Piala Soeratin U-13 Dan U-15 Terlindungi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Atlet peserta Piala Soeratin di Kota Pasuruan sudah terlindungi BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. -Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Peserta Piala Soeratin kategori U-13 dan U-15 di Kota Pasuruan, Jawa Timur sudah dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto dalam kesempatan yang baik menyampaikan, hampir seluruh peserta dengan usia minimal 13 tahun sudah semuanya terlindungi. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Pasuruan Serahkan Santunan Program Senilai Ratusan Juta

“Tercatat sekitar 208 peserta yang sudah terlindungi. Peserta Piala Soeratin terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh risiko yang terjadi terhadap peserta akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Trioki pada Kamis, 23 November 2023.

BACA JUGA:Semarakkan HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

BACA JUGA:Jatim Fest 2023: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat

Dengan demikian, para peserta nantinya akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat bertanding, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan ataupun cedera, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Nelayan

“Dan kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” tegas Trioki.

Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet. Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum sebagai berikut: “Setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional”. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 283 Atlet Kontingen Olahraga Porprov Jatim

"Sehingga kami mengajak ekosistem sepak bola, karena saat ini kami melihat potensi di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah, itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Trioki.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Utilisasi JMO kepada Perusahaan Binaan

Sumber: