Jalur Independen Pilkada Jember Wajib Didukung 6,5 Persen dari Total DPT

Jalur Independen Pilkada Jember Wajib Didukung 6,5 Persen dari Total DPT

Jember, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyarankan calon independen di Pilkada 2020, untuk segera mengambil username beserta pasword web sistem informasi pencalonan (Silon). Saran itu diberikan dalam acara sosialisasi yang mengundang sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan serta dihadiri pula oleh bakal calon bupati perseorangan, di aula KPU Jember, Rabu (15/1) malam. Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in yang didampingi Komisioner Divisi Hukum Dessi Anggraeni hadir memberikan materi. Menururt Muhammad Syai’in, sengaja mengundang Ormas dan OKP untuk mengkoordinasikan sejauh mana tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 agar ke depannya bisa bersinergi. “Kami menginginkan seluruh elemen masyarakat Jember, untuk bersama sama mengawal pilkada ini, terutama pada kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan mahasiswa agar bisa bersinergi dengan kami,” jelasnya kemarin. Sementara Divisi Teknis dan penyelenggaraan Ahmad Susanto, menerangkan perihal persyaratan dan tahapan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan yang sudah diumumkan pada 3-16 Desember 2019. Terkait jumlah dukungan KPU Jember mengacu data DPT terakhir Pileg dan Pilpres 1.863.478 pemilih, karena prosentase pemilih di atas 1 juta maka jumlah dukungan harus 6,5 persen dari seluruh DPT menjadi 121.127 dukungan yang tersebar di 16 kecamatan. “Calon harus menyerahkan hardcopy dan shoftcopy data username pendukung sebanyak 6,5 persen. Atau sebanyak 121.127 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan," terang Ahmad Susanto. Pasalnya, data pendukung untuk calon independen itu harus diinput melalui situs web Silom. Setelah data diinput, maka dapat dipastikan akan mempermudah proses pengecekan kegandaan penelitian secara otomatis. Aplikasi Silon tersebut akan meng-input database, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, NIK hingga pekerjaan. Untuk tahapan tersebut, 19-23 Februari penyerahan dokumen dukungan dan syarat sebarannya. “Itu akan kami lakukan verifikasi administrasi 27 Februari sampai 25 Maret di tingkat KPU,” jelas Ahmad Susanto. Pengecekan ini merupakan proses awal. Kalau ada calon perseorangan yang mau berkonsultasi ke KPU secepatnya. "Jadi silon itu fungsinya untuk mengecek kegandaan dukungan di setiap desa dan kecamatan, untuk verifikasi faktual akan dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April 2020, di tingkat desa dan Kecamatan,” tutupnya. (edy/epe)

Sumber: