Dalami OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember Selama 4 Jam

Dalami OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember Selama 4 Jam

Suasana tim KPK geledah kantor kontraktor CV. Arta Guna-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor CV. Arta Guna di Kabupaten JEMBER, Jawa Timur, Rabu 22 November 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso beberapa hari lalu.

Penyidik KPK mendatangi kantor kontraktor yang berada di Jalan Trunojoyo, gang buntu No 3 RT,03/RW003 Lingkungan Kepatihan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates JEMBER ini, sekira pukul 10.00 hingga pukul 14.00 waktu setempat menggunakan 2 mobil Toyota Hiace warna putih.

Selama proses penggeledahan, 14 penyidik KPK dikawal ketat oleh 4 personil aparat Kepolisian dari Mako Polres JEMBER, membawa 2 koper warna hitam dan hijau serta satu dos air mineral gelas.

BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka OTT Bondowoso, KPK Sita Catatan Aliran Uang

"Iya (untuk dalami OTT Bondowoso), langsung tanya ke atasan saja," kata Penyidik KPK saat baru tiba.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Ketua RT setempat, H. Arief Bambang Irawan, yang diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti isi dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik KPK.

BACA JUGA:Tanggapan Lengkap Kajati Jatim Dr Mia Amiati Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

"Saya hanya diminta untuk hadir dalam kapasitas sebagai saksi saja, juga diminta bertandatangan disebuah berkas sebatas saksi atas penggeledahan," jelas H. Bambang.

Pada kesempatan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam hasil OTT di Kabupaten Bondowoso, dalam dugaan kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, PT (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,  AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, lalu YSS (Yossy S Setiawan), Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya), Swasta Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang).

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi

Kasus suap ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Tender proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik tersangka YSS dan AIW.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso. Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua orang pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Jaksa di Kejari Bondowoso sebesar Rp 475 juta.(edy)

Sumber: