Terjaring Pesta Miras di Jalan Semarang, 9 Orang Disanksi Sosial ke Liponsos Rawat ODGJ

Terjaring Pesta Miras di Jalan Semarang, 9 Orang Disanksi Sosial ke Liponsos Rawat ODGJ

Botol miras yang diamankan petugas Satpol PP Kota Surabaya.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak enam botol minuman keras (miras) berhasil diamankan petugas Satpol PP saat operasi Asuhan Rembulan. Operasi tersebut berhasil menjaring sembilan orang yang sedang pesta miras di Jalan Semarang.

Resti Altika Putri, selaku anggota Tim Kartika 3 mengatakan, pihaknya menemui sekumpulan orang yang sedang asyik pesta miras pada pukul 23.00 malam hari.

“Kita temukan mereka sedang melakukan pesta miras, langsung kita bawa ke Mako untuk dilakukan pendataan dan test urine,” jelas Resti.

Dari hasil pendataan, tujuh dari sembilan orang tersebut bukan warga kota Surabaya dan baru kali pertama datang ke Surabaya.

BACA JUGA:Pesta Miras di Pantai Kenjeran, 5 Pelajar SMA Terjaring Satpol PP

“Dari hasil keterangan, mereka datang ke Surabaya untuk mengikuti sebuah acara keesokan harinya,” kata Resti.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, secara humanis petugas Satpol PP juga melakukan tes urine kepada kesembilan orang terjaring tersebut.

Keesokan harinya, mereka dibawa dengan mobil petugas Satpol PP Surabaya guna menjalani sanksi sosial ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

sanksi sosial yang diberikan saat di Liponsos juga beragam, mulai dari memberi makan dan memotong kuku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memandikan ODGJ, memotong rambut, mencuci piring, serta membersihkan area Liponsos.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Ciduk 9 Anak di Bawah Umur Pesta Miras Oplosan

Sanksi sosial tersebut diberikan guna memberikan efek jera kepada pelaku miras agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.

Satpol PP Surabaya, secara masif melakukan operasi terkait peredaran minuman keras dalam beberapa hari terakhir. Upaya tersebut digelakkan guna mengurangi hala-hal yang tidak diinginkn serta guna menegakkan Perda.(alf)

Sumber: