Jajaran Unit Reskrim Polsek Wajak Berhasil Bekuk Curanmor

Jajaran Unit Reskrim Polsek Wajak Berhasil Bekuk Curanmor

Tersangka KM dan barang bukti.--

MALANG, MEMORANDUM– Aparat gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak, pada hari Senin, 20 November 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, seorang pelaku berhasil melarikan satu unit motor warga jenis Yamaha RX King. 

BACA JUGA:ELSHESKIN Luncurkan Produk Toner Penyelamat Kulit Sensitif, Meredakan Kemerahan Dalam 30 Menit

" Pelaku yang diamankan berinisial KM (30), asal Desa Wajak, Kecamatan Wajak. KM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak di kediamannya," jelas, Iptu. Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:Pastikan Warga Tetap Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Bojonegoro Galar Rakor Evaluasi DPTb

Taufik menuturkan, kejadian curanmor itu sendiri dialami korban Juwedi (55), warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, pada 29 Oktober 2023 lalu. Saat itu, motor Yamaha RX King warna Hitam miliknya yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui raib sekitar pukul 05.30 WIB. Begitu mengetahui sepeda motor miliknya, raib dari tempat parkirnya langsung lapor ke Polsek Wajak.

Unit Reskrim Polsek Wajak yang mendapat laporan kemudian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku lebih dulu merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik korban. 

“ Tim gabungan kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, termasuk satu unit motor RX King milik korban juga turut diamankan,” kata, Taufik.

Kasihumas menambahkan, penyidik saat ini tengah mengembangan keterangan KM, untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, KM akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Taufik juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan atau informasi terkait kejahatan kepada pihak kepolisian. 

"Kami memiliki layanan pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi kapan saja. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama," tambahnya. (kid)

Sumber: