Bupati Blitar Rini Syarifah Mutasi 188 Pejabat

Bupati Blitar Rini Syarifah Mutasi 188 Pejabat

Bupati Blitar Rini Syarifah mengambil sumpah jabatan di Pendopo RHN--

BLITAR, MEMORANDUM -  Bupati Blitar Rini Syarifah merotasi para pejabatnya. Sebanyak 188 total pejabat yang dimutasi  di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Senin (20/11/2023)

Pada sambutannya, Mak Rini, panggilan karib Bupati Blitar, menegaskan untuk para seluruh pejabat baru untuk segera kembali ke OPD-nya agar berkemas dan serah terima jabatan. Sehingga besok hari, para pejabat sudah berada di tempat barunya dan menjalankan tugas masing-masing.

"Sekali lagi untuk bapak ibu setalah pelantikan ini, saya minta untuk langsung kembali ke kantor untuk serah terima jabatan. Besok pagi harus sudah menempati tempat pada jabatan barunya," tegas Mak Rini dalam pidatonya yang bersamaan saat adzan sholat Ashar berkumandang.

Hal itupun menambah kesan arogansi dan otoriter bupati pada para pejabat yang baru saja dilantik pada sore itu.

Sementara itu, Bupati melalui Budi Hartawan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar juga menambahkan "Agar kinerja bagus di tahun terakhir Bupati harus dipacu," tuturnya.

Budi juga mengatakan, mutasi para eselon 2 sudah melalui uji kompetensi yang dilakukan secara profesional dan sudah mengantongi persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Semua yang kita lakukan ini profesional, sudah sesuai aturan. Sudah melewati uji kompetensi dan sudah atas persetujuan KASN," tandasnya.

Mutasi tersebut mendapat kecaman Hanif Habiburohman, Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Dinilai dari waktu pidato pembukaan pelantikan saat adzan berkumandang saja itu sudah tidak etis, mengingat beliau juga dari partai yang berbasis islam. Membaca Al-Quran saja dianjurkan berhenti saat adzan, apalagi ini hanya sekedar pidato," kata Hanif.

Selain tidak mencerminkan etika yang baik, Ia juga menanggapi perihal mutasi ini. Kurangnya keterbukaan kepada masyarakat atas adanya mutasi ini juga menjadi sorotan.

Seperti yang disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2O2O pasal 132. Pejabat pimpinan tinggi baru bisa dimutasi atau rotasi minimal masa jabatan 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Ada apa kok tiba-tiba dilakukan mutasi, apakah ada perkerjaan yang tidak layak atau tidak tuntas atau hanya sekedar kepentingan politik saja. Tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi munculnya banyak komentar negatif bagi Mak Rini sebagai Bupati dari banyak lapisan masyarakat. Hanif juga menilai kurangnya demokratis dari sikap-sikap politik Mak Rini.

"Kalau seperti ini jelas beliau tidak demokratis sebagai bupati, saya nilai sejarah bupati wanita pertama dan sejarah kepemimpinan terburuk sebagai Bupati Blitar bagi saya," pungkasnya. (Nus/zan)

Sumber: